Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
EKONOMI

DPR Nilai Pernyataan Menkeu Purbaya soal Dana Pemda Mengendap Rp234 T Bikin Bingung

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 16.37
journalist-avatar-top
dpr_nilai_pernyataan_menkeu_purbaya_soal_dana_pemda_mengendap_rp234_t_bikin_bingung

Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar, KDM (Foto: Samuel/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut mengendap hingga Rp234 triliun menimbulkan kebingungan publik.

Menurut Doli, hal itu kontradiktif dengan kondisi di lapangan, di mana banyak daerah justru mengeluhkan kekurangan anggaran akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Informasi dari Menteri Keuangan ini mengejutkan. Kalau tidak ada penjelasan lebih lanjut, akan menimbulkan kebingungan karena kontradiktif. Di satu sisi, Pemda kekurangan anggaran, tapi di sisi lain disebut ada Rp234 triliun yang mengendap,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Kamis (23/10/2025).

Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah pusat dan daerah segera duduk bersama untuk mengurai persoalan dana yang belum terserap tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah hal itu disebabkan kesalahan administrasi, mismanagement, atau masalah tata kelola keuangan daerah.

“Ini harus didudukkan antara pemerintah pusat dan daerah. Apakah kepala daerah tidak tahu, ada mismanagement, atau bahkan tindakan yang tidak seharusnya,” katanya.

Doli Soroti Pemangkasan Dana Transfer Daerah di APBN 2026

Lebih lanjut, Doli menyoroti penurunan alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN 2026, yang menurutnya berpotensi memperlambat pembangunan daerah. Berdasarkan data yang ia terima, anggaran transfer daerah turun dari sekitar Rp900 triliun pada 2025 menjadi Rp600 triliun lebih pada 2026.

“Sekitar 80 persen Pemda bergantung pada dana transfer pusat. Jadi kalau dikurangi tanpa diskusi dan perencanaan matang, tentu akan menyulitkan pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelasnya.

Doli menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah agar penyaluran anggaran lebih efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Purbaya: Simpan Dana di Giro Malah Lebih Rugi

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) soal isu dana Pemda mengendap di bank dalam bentuk deposito.

Purbaya menyebut, meskipun dana tersebut disimpan dalam bentuk giro, hal itu tetap tidak efisien karena bunga giro jauh lebih kecil dibanding deposito.

“Ada yang bilang uangnya bukan di deposito tapi di giro. Malah lebih rugi lagi karena bunganya lebih rendah,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menduga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri alasan penempatan dana Pemda dalam rekening giro.

Selisih Data BI dan Kemendagri Capai Rp18 Triliun

Purbaya menjelaskan terdapat selisih data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai total dana Pemda di perbankan.

Data BI per 30 September 2025 menunjukkan dana Pemda di bank mencapai Rp233,97 triliun, sedangkan data Kemendagri mencatat Rp215 triliun — selisih sekitar Rp18 triliun.

“Bukan urusan saya. Biar BI yang kumpulkan datanya. Saya hanya gunakan data bank sentral,” ujar Purbaya.

KDM: Tak Ada Dana Pemda Jabar yang Mengendap

Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah tudingan adanya dana mengendap.

Ia menegaskan dana Pemprov Jabar tidak disimpan dalam deposito, melainkan dalam rekening giro kas daerah sebesar Rp3,8 triliun per 30 September 2025.

“Tidak ada dana Rp4,1 triliun dalam bentuk deposito. Yang benar Rp3,8 triliun di kas daerah dalam bentuk giro,” ujarnya melalui video di akun Instagram @dedimulyadi71.

KDM menambahkan, sebagian dana milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang berbentuk deposito, namun hal itu berada di luar kewenangan Pemprov karena menjadi tanggung jawab masing-masing BLUD.

Dana Kas Daerah Turun Jadi Rp2,3 Triliun

KDM juga menyebut, setelah melakukan pengecekan ke BI, saldo kas daerah Jabar kini tinggal Rp2,3 triliun per 21 Oktober 2025. Dana itu telah digunakan untuk pembayaran proyek, gaji pegawai, dan kebutuhan operasional.

“Dana itu sudah digunakan untuk bayar proyek, listrik, air, gaji, dan belanja lainnya. Keuangan daerah bersifat dinamis, jadi tidak mungkin mengendap,” tegasnya.

Transparansi dan Sinkronisasi Data Jadi Kunci

Polemik antara Kemenkeu, DPR, dan Pemprov Jabar menunjukkan pentingnya transparansi serta sinkronisasi data keuangan daerah.

Baik Purbaya, Doli, maupun KDM sepakat bahwa pengelolaan dana publik harus efisien dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara pemerintah pusat dan daerah.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN