Bulog Sumut Tegaskan Aturan Ketat Penjualan Beras SPHP

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Budi Cahyanto. (Foto: Amita Aprilia/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Sumatera Utara (Sumut) tak bisa sembarangan. Bulog Sumut menegaskan aturan ketat dalam penyaluran, termasuk klasifikasi mutu hingga sanksi berat bagi distributor yang melanggar.
Dikatakan Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kantor Wilayah Sumut, Budi Cahyanto, kualitas beras di Indonesia hanya tiga klasifikasi, dan diatur berdasarkan Perbadan Nomor 2 tahun 2023, yaitu premium, medium, dan khusus.
"Beras premium dinilai dari pecahan atau broken yang nilainya di angka 0 hingga 15 persen. Untuk medium, nilai broken maksimal 25 persen, dan beras khusus atau beras ketan serta mentik wangi yang memiliki cita rasa khusus. Beras khusus tidak diatur jumlah brokennya," katanya, Jumat (1/8/2025).
Kemudian, Budi menyampaikan target penyaluran SPHP di Sumatera Utara (Sumut) sebesar 77.500 ton hingga akhir tahun dan akan terus diupayakan sampai ke masyarakat.
"Dari enam saluran distribusi atau pihak ketiga yang membantu menjual beras SPHP, selalu diminta surat keterangan bertanggungjawab kepada siapa menjualnya. Jadi selalu dilakukan pengambilan foto pelanggan," ucapnya.
Kemudian pihak distributor beras SPHP, akan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mencampur atau membuka segel beras. Jika dilakukan, maka akan dituntut secara hukum dengan denda maksimal Rp200 juta dan kurungan 5 tahun penjara.
"Selain itu juga harus mendapat surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan UPT yang mengelola pasar," ujarnya. (amita/hm25)