AS Berlakukan Tarif Impor 19 Persen untuk Indonesia Mulai 7 Agustus 2025

Ilustrasi. (foto: chatGPT)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk dari Indonesia akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perintah eksekutif terbaru Presiden AS Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang. "Tarif Trump sudah diumumkan, dan Indonesia termasuk dalam daftar tersebut. Kebijakan ini akan mulai berlaku tanggal 7 Agustus," ujar Airlangga, Jumat (1/8/2025).
Menurut Airlangga, mayoritas negara ASEAN terkena tarif sebesar 19%, termasuk Indonesia dan Thailand. Hanya Singapura yang memperoleh tarif lebih rendah, yakni 10%.
"Negara-negara ASEAN—kecuali Singapura—umumnya terkena tarif 19%. Thailand pun dikenakan tarif serupa. Ini karena hubungan dagang dengan AS yang relatif baik, tetapi tetap dikenai tarif tersebut," katanya.
Ia menambahkan, Indonesia akan terus berupaya meningkatkan daya saing agar tidak tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Ia juga menyoroti India bahkan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni sebesar 25%.
"Selama ini kita tetap punya daya saing dengan Thailand dan Malaysia. Meski sektornya agak mirip, ada perbedaan juga. Yang penting, kita masih lebih baik dibandingkan India," ucap Airlangga.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif beberapa jam sebelum tenggat waktu pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan waktu bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan penyesuaian teknis dalam penerapan tarif baru.