13 Kampus Indonesia Masuk Indeks Risiko Riset, Ini Kata Wamendikti

Stella Christie Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (Foto: UGM)
Malang, MISTAR.ID
Sebanyak 13 perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam daftar Research Integrity Risk Index 2024 yang menyoroti risiko integritas ilmiah. Namun, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menegaskan hal tersebut tidak berarti riset di Indonesia buruk.
“Ini adalah suatu keadaan dan fakta. Saya tegaskan, ini bukan karena orang-orang kita ingin melakukan jurnal bodong atau ketidakbaikan,” kata Stella di Universitas Negeri Malang, Senin (18/8/2025), dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Menurut Stella, persoalan ini muncul karena ekosistem riset di perguruan tinggi masih belum optimal. Kampus dinilai lebih mengedepankan kuantitas ketimbang kualitas riset.
Baca Juga: 80 Tahun Merdeka, Pelajar Medan Tekankan Pentingnya Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Faktor seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas serta beban kerja dosen (BKD) disebut turut menciptakan tekanan bagi dosen untuk menghasilkan publikasi dalam jumlah besar tanpa diimbangi pendalaman mutu.
“Kita akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap aturan yang berpotensi menghasilkan riset tidak berkualitas, lalu segera melakukan reformasi agar dosen bisa bekerja lebih nyaman dan kompetitif,” ujarnya.
Research Integrity Risk Index dikembangkan oleh Profesor Lokman Meho dari Universitas Amerika di Beirut. Indeks ini menilai 1.000 universitas dengan publikasi terbanyak di dunia berdasarkan dua indikator, yakni R Rate (jumlah artikel bermasalah per 1.000 publikasi) dan D Rate (persentase publikasi di jurnal yang dihapus dari Scopus atau Web of Science).
Dari hasil penilaian, 13 universitas Indonesia masuk dalam daftar dengan tingkat risiko berbeda:
1. Binus University-peringkat 11 (Red Flag)
2. Universitas Airlangga-peringkat 40 (Red Flag)
3. Universitas Sumatera Utara-peringkat 49 (Red Flag)
4. Universitas Hasanuddin-peringkat 69 (Red Flag)
5. Universitas Sebelas Maret-peringkat 86 (Red Flag)
6. Universitas Diponegoro-peringkat 152 (High Risk)
7. Universitas Brawijaya-peringkat 155 (High Risk)
8. Universitas Padjadjaran-peringkat 177 (High Risk)
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember-peringkat 233 (Watch List)
10. Universitas Indonesia-peringkat 266 (Watch List)
11. Institut Teknologi Bandung-peringkat 354 (Watch List)
12. Institut Pertanian Bogor-peringkat 358 (Watch List)
13. Universitas Gadjah Mada-peringkat 363 (Watch List).
Penetapan ini disebut bukan tuduhan pelanggaran, melainkan sinyal agar kampus melakukan refleksi, investigasi, dan memperkuat sistem perlindungan riset. []
PREVIOUS ARTICLE
Rabu Wekasan 2025: Doa, Amalan, Tradisi dan Larangan Lengkap