Wednesday, July 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga Akan Bongkar Lokasi Jalan Jalur Dua Aek Kanopan Labura

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 20.54
warga_akan_bongkar_lokasi_jalan_jalur_dua_aek_kanopan_labura

Sebagian bangunan yang berdiri di atas lahan yang dijadikan jalan jalur dua Aek Kanopan-Guntingsaga yang akan dibersihkan untuk kelanjutan pembangunan jalan tersebut. (Foto: Sunusi/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Warga yang selama ini melakukan aktivitas di atas lahan yang direncanakan untuk jalan jalur dua antara Aek Kanopan Kualuh Hulu - Guntingsaga Kualuh Selatan akan membongkar bangunannya.

Hal itu dikarenakan sebelum membangun usaha di lahan tersebut mereka sudah membuat perjanjian atau komitmen siap pindah jika lokasi tersebut akan digunakan pemerintah.

S Sitanggang, mandor bus yang selama ini beraktivitas di salah satu lapak dekat Masjid Agung Al Aman Aek Kanopan. Pria berambut bergelombang itu menyatakan siap untuk memindahkan lokasi loketnya.

"Kita siap karena memang sebelumnya sudah ada perjanjian kesiapan pindah jika lokasi itu akan digunakan untuk pembangunan," ujarnya di salah satu warung di Aek Kanopan, Selasa (29/7/2025).

Hal senada juga disampaikan Syamsir Simangunsong yang mendirikan bangunan untuk berdagang makanan dan minuman di depan Pasar Inpres Aek Kanopan.

"Karena memang sudah ada perjanjian sebelumnya, ya kita akan mematuhi apa yang disampaikan Pemkab Labura," katanya saat ditanya terkait surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Labura terkait akan dibangunannya jalan jalur dua tersebut.

Pemkab Labura mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekdakab HM Suib Sitorus ditujukan kepada warga yang berusaha dan membuat bangunan di lokasi yang akan dijadikan jalan dua tersebut.

Dalam surat dengan nomor : 500.2.3.2/1139/BKAD-IV/2025 bersifat penting tanggal 23 Juli 2025 itu disampaikan agar pemilik usaha membongkar atau membersihkan bangunan yang ada pada jalur dua Aek Kanopan - Guntingsaga.

"Bersama dengan ini disampaikan kepada saudara/i untuk melakukan pembongkaran/pembersihan bangunan yang ada pada jalur dua Aekkanopan-Guntingsaga dalam tempo 7 x 24 jam sejak surat ini diterima," demikian isi surat tersebut. (Sunusi/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN