Fraksi GRS Minta Pemerataan Pembangunan Masuk Prioritas RPJMD Labura

Lima anggota FGRS foto bersama di sela sidang paripurna DPRD Labura pada Senin (28/7/2025). (Foto: Sunusi/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Fraksi Gerakan Restorasi Sejahtera (GRS) meminta Bupati mengidentifikasi wilayah-wilayah yang selama ini kurang tersentuh pembangunan dan segera melakukan pemerataan pembangunan tanpa pilih kasih.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi GRS, Dedi Fahlevi Hutapea, dalam rapat paripurna DPRD Labura, Senin (28/7/2025).
GRS meminta pemerataan pembangunan masuk prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun 2025–2029.
Fraksi GRS juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Usulan ketiga adanya penambahan anggaran untuk Dinas Perhubungan, khususnya guna memperbaiki dan menambah penerangan jalan desa di seluruh wilayah Labura,” ucap Dedi.
Baca Juga: Pansus RPJMD Labura Dibentuk
Fraksi GRS juga mendorong Bupati menggandeng investor dari luar daerah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Program prioritas lainnya adalah pemberantasan narkoba.
Tercatat pula adanya penurunan rasio pajak daerah sejak 2020. Maka, Bupati diminta lebih serius meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Dua usulan lainnya yaitu pengalokasian anggaran infrastruktur di setiap kelurahan serta pengaspalan jalan di Kelurahan Guntingsaga, dari Tanahtinggi menuju Damulipekan/Siranggong di Kecamatan Kualuh Selatan,” tuturnya.
Menanggapi masalah ini, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Samsul Tanjung, mengatakan terkait pendataan ulang dan pemasangan plank nama jalan, serta gang di Labura akan ditindaklanjuti. Pihak pemerintah akan berkoordinasi ke pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, serta dinas perhubungan.
Kemudian, masalah pemasangan lampu penerangan jalan umum yang disampaikan Fraksi GRS akan menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Percepatan perubahan RT/RW yang berkaitan dengan kawasan perindustrian masih dalam proses persetujuan substansi ke Pemprovsu.
“Sedangkan mengenai persoalan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang berstatus kawasan hutan yang disampaikan Fraksi Hanura, pemerintah akan melakukan inventarisir dan mediasi terhadap pelepasan atau perubahan status kawasan itu,” ucap Samsul.
Demikian juga dengan pelepasan dan alih status jalan kebun milik PT Graha Dura Leidong Prima sepanjang 18 Km menjadi jalan kabupaten, Bupati akan melakukan mediasi. (sunusi/hm20)