Bank Indonesia Kembangkan Rupiah Digital Resmi Berbentuk Stablecoin Nasional


Ilustrasi Rupiah (Foto: Bloomberg)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) mengumumkan rencana pengembangan Rupiah Digital, mata uang versi digital resmi yang memiliki nilai stabil atau stablecoin, dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan ISFE, Kamis (30/10/2025).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan Rupiah Digital akan menjadi versi digital dari Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI) dan berfungsi sebagai underlying asset untuk penerbitan instrumen keuangan.
“Kami akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah. Dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya,” ujar Perry.
Meski belum mengungkap kapan penerbitannya, Perry memastikan Rupiah Digital akan menjadi bagian dari langkah BI memperluas layanan akseptasi digital, memperkuat ekosistem keuangan, dan memperkokoh struktur industri nasional.
“Ini versi stablecoin-nya resmi nasional, Bank Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” tambah Perry.
Rupiah Digital Bukan Kripto, Tapi CBDC Resmi
Rupiah Digital berbeda dengan aset kripto. Sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC), Rupiah Digital diterbitkan secara resmi oleh BI dan dapat digunakan layaknya uang fisik, uang elektronik, maupun alat pembayaran berbasis kartu debet atau kredit.
Dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 mencantumkan pengembangan Rupiah Digital sebagai salah satu dari lima inisiatif utama BI.
Fungsi dan Manfaat Rupiah Digital
Pengembangan Rupiah Digital akan fokus pada:
- Replikasi fungsi pasar wholesale
- Pendalaman pasar keuangan nasional
- Alat pembayaran digital sah di seluruh wilayah NKRI
- Instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter digital
- Perluasan inklusi keuangan dan inovasi digital
Rupiah Digital diharapkan menjadi instrumen yang mendorong kemajuan sistem pembayaran nasional dan memperkuat posisi Indonesia di era keuangan digital. (hm17)
























