Wednesday, July 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Komisi Informasi Sumut Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Asahan

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 20.23
komisi_informasi_sumut_dorong_keterbukaan_informasi_publik_di_asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam mewujudkan transparansi informasi publik semakin diperkuat melalui sosialisasi keterbukaan informasi yang digelar di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Asahan, Rianto, dan turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. Abdul Harris Nasution. Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi aparatur pemerintah daerah untuk memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab mereka sebagai pengelola informasi publik.

Dalam sambutannya, Rianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka karena pelaksanaannya berdampak secara internal maupun eksternal,” kata Rianto.

Ia juga menambahkan jika Pemkab Asahan telah menunjukkan komitmennya melalui Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 283-Kominfo-Tahun 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi. SK tersebut menjadi dasar pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh satuan kerja perangkat daerah.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral untuk mewujudkan pemerintahan yang melayani,” tuturnya.

Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Harris Nasution, dalam paparannya menekankan bahwa hak masyarakat atas informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan,” katanya.

Ia juga menyebutkan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai rujukan penting bagi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pejabat mengenai peran strategis dalam pengelolaan informasi publik.

“Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara PPID utama dan pelaksana, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik,” katanya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola informasi publik yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kabupaten Asahan. (perdana/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN