Satu Kursi DPRD Sumut Belum Terisi, KPU: Masih Dalam Proses Banding

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. (Foto: Bery/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, mengonfirmasi bahwa polemik terkait penetapan satu anggota DPRD Sumut masih dalam proses hukum.
Gugatan calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Aulia Agsa, yang sebelumnya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini tengah diajukan banding oleh KPU Sumut.
“Kemarin beliau (Aulia Agsa) menang di PTUN dan putusan tersebut membatalkan penetapan KPU. Namun, kami sudah mengajukan banding,” ujar Agus kepada MISTAR, Kamis (10/7/2025).
Sengketa Kursi Dapil 1 Partai NasDem
Agus menjelaskan, permasalahan ini berkaitan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1, di mana KPU menetapkan Mustafa Kamil sebagai caleg terpilih dari Partai NasDem.
Namun, Aulia Agsa yang memperoleh suara lebih banyak merasa keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Hasil keputusan KPU untuk Dapil 1 Partai Nasdem itu adalah Mustafa Kamil yang terpilih. Namun, beliau merasa keberatan, sehingga mengajukan gugatan PTUN,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa KPU Sumut tetap menjunjung tinggi dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
Satu Kursi DPRD Belum Terisi Sejak Pelantikan
Seperti diketahui, pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029 pada 17 September 2024 lalu hanya diikuti 99 dari 100 anggota terpilih.
Kekosongan satu kursi berasal dari Dapil 1 Sumut akibat sengketa penetapan caleg terpilih Partai NasDem.
Persoalan bermula ketika Aulia Agsa (nomor urut 3) yang meraih 10.636 suara, justru digantikan Mustafa Kamil (nomor urut 1) yang memperoleh 9.823 suara dalam hasil Pemilu 14 Februari 2024.
“Kita sudah ajukan gugatan dan sudah menang dari PTUN, cuma KPU ajukan banding dengan keputusan hasil PTUN. Karena adanya banding, otomatis akan memakan waktu yang lama, bisa jadi hingga 2027,” ujar Aulia Agsa, mantan kader Partai NasDem, saat dikonfirmasi MISTAR, Senin (24/3/2025) kemarin. (ari/hm27)