Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
SUMUT

Satpol PP Belum Tindak Bangunan Tanpa Izin di Sianting-anting Samosir

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 19.06
satpol_pp_belum_tindak_bangunan_tanpa_izin_di_siantinganting_samosir

Kantor Satpol PP Pemkab Samosir. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Sebuah bangunan dua lantai seluas 500 meter persegi yang berada di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan atas nama Ramadani tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Samosir, permohonan izin telah diajukan pada 14 Maret 2025, namun hingga kini dokumen persyaratan masih belum lengkap. Hal ini membuat proses penerbitan PBG tidak dapat dilanjutkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Samosir, Trianto Hutabalian, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Akan kita koordinasikan dan tindaklanjuti,” kata Trianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Meski demikian, Trianto belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu pasti penindakan ataupun jenis sanksi yang akan diberikan. Upaya konfirmasi lanjutan juga belum mendapat jawaban.

Diduga Melanggar Regulasi

Pembangunan gedung tanpa PBG melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang PBG dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Di tingkat daerah, penindakan pelanggaran bangunan juga diatur dalam Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 yang mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Perda dan Perkada.

Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi administratif dapat diberikan kepada pemilik bangunan, termasuk penghentian sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan apabila tidak mengantongi izin resmi.

Penanganan pelanggaran semacam ini seharusnya melibatkan koordinasi antara Satpol PP dan Dinas PUPR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. (pangihutan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN