Belum Kantongi PBG, Bangunan Dekat Kantor PUPR Samosir Masih Terus Dikerjakan

Pengerjaan bangunan di Sianting-anting Pangururan dekat Kantor PUPR Samosir yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Sebuah bangunan di Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tetap dikerjakan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang diketahui milik Ramadani itu bahkan telah memasuki tahap pengecoran lantai dua.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samosir menyatakan, permohonan PBG atas nama Ramadani masih belum dapat diproses karena sejumlah dokumen penting belum dilengkapi.
“Permohonannya diajukan sejak 14 Maret 2025, tetapi dokumen teknis seperti gambar bangunan menyeluruh, peruntukan bangunan, serta aspek mekanikal, elektrikal, dan plambing (MEP) belum dilampirkan,” kata Staf Teknis PUPR Samosir, Loy Tampubolon, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Loy menyebut, dari seluruh syarat yang diwajibkan, pemohon hanya mengunggah dua dokumen, yakni sertifikat tanah seluas 1.364 meter persegi dan rekomendasi tata ruang. Pihaknya menegaskan tanpa kelengkapan dokumen, proses penerbitan izin tidak bisa dilanjutkan.
“Semua pengajuan kini harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kalau tidak lengkap, sistem otomatis menolak,” ujarnya.
Terkait aktivitas pembangunan yang tetap berjalan, Dinas PUPR mengaku sudah memberikan imbauan agar dihentikan sementara sampai perizinan lengkap. Pengawasan ekstra dilakukan karena lokasi bangunan berada di kawasan strategis, hanya sekitar 50 meter dari kantor Dinas PUPR Samosir.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir, Pilippi Simarmata, membenarkan bahwa PBG untuk bangunan tersebut belum diterbitkan.
“Memang sudah pernah diajukan secara online, tapi dokumen belum lengkap. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) juga belum diunggah. Itu tanggung jawab pemilik secara mandiri,” kata Pilippi.
Terkait bangunan yang tetap dikerjakan, Pilippi menyatakan pihaknya hanya berwenang dalam pemrosesan izin, sementara penindakan merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan, Ramadani, mengakui masih dalam proses melengkapi persyaratan. “Sempat diminta melampirkan sertifikat ahli dan arsitek, tapi kami kesulitan mencari orang yang memiliki sertifikat itu,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa petugas dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup sudah datang ke lokasi dan mengimbau agar pembangunan dihentikan sementara. Namun, Ramadani tidak memberikan penjelasan saat ditanya alasan bangunan tetap dilanjutkan.
Diketahui, Desa Sianting-anting merupakan salah satu wilayah strategis di Kecamatan Pangururan, dengan tingkat perkembangan permukiman yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. (pangihutan/hm25)
BERITA TERPOPULER

Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur








