Satlantas Sergai Berikan Layanan SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Wagito penyandang disabilitas saat menerima pengurusan SIM di Satlantas Polres Sergai (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang difabel, Kamis (18/9/2025).
Salah satu warga penyandang difabel yang mendapatkan SIM D khusus sepeda motor yakni Wagito Purnomo, 26 tahun. Wagito adalah atlet NPC (National Paralympic Committee) dan merupakan warga Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Sebelum pengurusan SIM, Wagito awalnya menyampaikan permohonan pengurusan SIM kepada Wakapolsek Ipda Brimen. Selanjutnya, Permintaan itu diteruskan ke Kasat Lantas dan langsung diproses oleh unit SIM.
“Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya untuk bisa berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy, menyebutkan layanan ini sebagai bentuk komitmen Polri menghadirkan pelayanan inklusif.
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib lalu lintas,” katanya, Kamis (18/9/2025). (damanik/hm20)