PTPN I Tindak Lanjuti Bangunan di Lahan Eks HGU, Termasuk SIL


Salah satu bangunan berdiri di atas lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 di Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang. (f: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
PTPN I Regional 1 segera menindaklanjuti pendirian bangunan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Jalan Mangaan Ujung, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Salah satu bangunan yang berdiri di lahan tersebut adalah Srikandi Indah Lestari (SIL). Menurut Sekretaris Tim Task Force Penyelesaian Eks HGU PTPN I Regional 1, Budiman Tanjung, dahulu lahan tersebut merupakan aset PTPN 2.
“Dalam waktu dekat, kita akan menyurati pemilik SIL tersebut,” kata Budiman, Rabu (14/5/2025).
Pantauan wartawan Mistar, selain bangunan SIL, di kawasan lahan eks HGU itu juga berdiri bangunan lain seperti gudang hingga gardu milik PT PLN.
Bangunan SIL disebut-sebut milik mantan Ketua DPRD Deli Serdang, Ricky Prandana. Saat dihubungi, Ricky membantah bahwa dirinya adalah pemilik SIL atau menguasai lahan eks HGU milik PTPN I Regional 1.
“Gak ada, Bang. Kalau SIL itu punya udak,” kata Ricky saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (sembiring/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Hari Lagi, Jemaah Calon Haji Labusel Berangkat ke Medan