Sidak Jalan Rusak di Asahan, Tak Disangka DPRD Bongkar Aktivitas Ilegal


Anggota DPRD Asahan saat sidak di salah satu kilang menemukan puluhan ton kayu tanpa dokumen. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Niat awal hanya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat soal jalan rusak yang baru dibangun, namun anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, Dodi Sayendra, justru dibuat terkejut. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, ia menemukan dugaan aktivitas ilegal yang lebih serius, truk pengangkut puluhan ton kayu gelondongan melintas menuju kilang di Jalan Kamboja Dusun V, Desa Sei Kamah Baru.
“Awalnya saya hanya ingin mengecek kondisi jalan yang dilintasi truk-truk bermuatan berat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Namun, saat saya datangi lokasi kilang, saya justru menemukan kayu-kayu gelondongan tanpa barcode atau surat-surat resmi,” kata Dodi, Rabu (14/5/2025).
Saat di lapangan menunjukkan dua truk kayu membawa puluhan ton kayu tanpa tanda identifikasi legal. Satu truk belum membongkar muatannya, sementara satu lainnya masih dalam antrian sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Newsroom: 30 Tahun Terbengkalai, Gubernur Bobby Tinjau Langsung Jalan Rusak Lintas Tiga Kabupaten
“Sudah kita konfirmasi langsung, tidak ada dokumen atau surat resmi dari kayu-kayu yang masuk ke kilang itu. Inilah yang menjadi kekhawatiran kita selama ini, diduga aktivitasnya illegal dan mobilitas truk ini merugikan masyarakat,” tambah Dodi.
Dodi mengaku telah berkoordinasi ke Polsek Air Batu serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III agar memproses tindakan yang diduga melanggar hukum.
“Atas temuan ini, saya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KPH untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan,” tegas Dodi.
Ia juga menyebut bahwa persoalan ini akan dibawa ke forum resmi DPRD, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Asahan akan diagendakan pekan depan.
Sementara pemilik kilang kayu, Muliadi alias Paimun saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui bahwa muatan kayu yang masuk ke gudangnya tidak memiliki surat resmi.
“Biasanya ada suratnya. Ini kayu masuk dari Labura (Labuhanbatu Utara). Saya belum tahu kalau ternyata tidak ada dokumen,” ucap Paimun.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan transportasi yang merusak infrastruktur dan merugikan masyarakat. Sebagai anggota dewan, Dodi berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar di kemudian hari. (perdana/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
PTPN I Tindak Lanjuti Bangunan di Lahan Eks HGU, Termasuk SIL