Proyek Revitalisasi SD 173311 Siborongborong Diklaim Sesuai RAB dan Gambar Teknis


Proyek revitaliasi SD 17331 Siborongborong. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Proyek revitalisasi SD Negeri 173311 Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp541 juta, dipastikan berjalan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah disetujui oleh kementerian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah SD 173311 Siborongborong, Rosmini Sihombing, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
“Proyek revitalisasi tahap III ini dilaksanakan secara swakelola, berpedoman pada RAB dan gambar yang sudah kami tandatangani di kementerian. Kami tidak berani melakukan penyimpangan, karena jika itu terjadi, tentu akan berurusan dengan hukum,” ujar Rosmini.
Rosmini juga menanggapi tudingan dari beberapa pihak yang menyebut pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bupati Taput Dorong Optimalisasi Anggaran: 187 Miliar Dana MBG Harus Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Ia menegaskan bproyek ini berada di bawah pengawasan ketat dari konsultan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bahkan pihak kejaksaan, sehingga kecil kemungkinan adanya penyimpangan.
“Ada oknum media yang memberitakan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal proyek ini terus diawasi pihak berwenang dan pelaksanaannya wajib sesuai dengan RAB, gambar, dan volume pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Jefri Lubis, selaku PPK dari Dinas Pendidikan Kabupaten Taput, juga memastikan hasil pengawasan di lapangan menunjukkan proyek revitalisasi SD 173311 berjalan sesuai perencanaan.
“Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB dan gambar teknis yang telah disahkan oleh kementerian. Kami terus melakukan pemantauan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” ucapnya. (hm24)