Pemprov Sumut Siapkan Regulasi dan Satgas untuk Awasi Ojek Online


Kepala Dishub Sumut Agustinus. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Perhubungan tengah menyusun regulasi baru untuk operasional ojek online (ojol).
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan tersebut, akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus guna memastikan kepatuhan aplikator dan mitra pengemudi.
"Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, nantinya Pemprov akan bentuk satgas khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian," ujar Kepala Dishub Sumut Agustinus, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Unjuk Rasa Pengemudi Ojek Online di Medan
Fokus Satgas Pengawasan Ojek Online
Satgas ini nantinya akan memantau berbagai aspek layanan ojek online, seperti kepatuhan terhadap tarif minimum dan maksimum, persentase potongan komisi oleh aplikator, kelengkapan administrasi para mitra pengemudi, dan keberadaan kantor perwakilan aplikator di daerah.
"Itu semua nanti akan diawasi oleh satgas ketika regulasi sudah berjalan. Termasuk kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah juga akan diawasi," ucap Agustinus.
Kendala Pengawasan Selama Ini
Agustinus mengungkapkan bahwa selama ini pelanggaran aplikator hanya bisa ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo.
Namun karena belum ada respons dari dua kementerian itu, pengawasan oleh pemerintah daerah dan Provinsi menjadi tidak maksimal. Karenanya, Agustinus mengatakan kehadiran regulasi nantinya diharapkan operasional ojol lebih baik.
"Kondisi seperti ini, menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Makanya diharapkan kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut sekarang," katanya. (iqbal/hm27)