Pemkab Dairi Imbau PSA dan Toko Obat untuk Mengurus Izin Baru


Tim Dinkes monitoring ke sejumlah Pemilik Sarana Apotek, dan Toko Obat di Sidikalang. (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, imbau pemilik sarana apotek (PSA) dan toko obat, apoteker penanggung jawab (APJ), tenaga teknis kefarmasian (TTK), agar mengurus izin baru dan mengurus perpanjangan izin.
Imbauan itu dibenarkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Lamria Sitorus, ketika dikonfirmasi Mistar via seluler, Rabu (21/5/2025).
Disebutkannya, Pemkab Dairi melalui Dinas Kesehatan telah mengundang pelaku usaha/penanggungjawab apotek, dan toko obat untuk mengikuti bimbingan teknis yang telah berlangsung, Selasa (25/3/2025) lalu di Aula Dinas Kesehatan Dairi.
Sebagai tindak lanjut pengawasan perizinan serta pemenuhan komitmen PSA dan toko obat tersebut, tim Dinas Kesehatan Dairi telah terjun langsung ke lapangan menemui para PSA, dan toko obat.
"Kita imbau agar melakukan pengurusan perpanjangan izin, dan mengurus izin baru ke kantor perizinan DPMSPT Dairi. Jika ada kendala dalam pengurusan pada aplikasi OSS, silahkan menghubungi Dinkes supaya dibantu," kata Lamria.
Diakui Lamria, sejak tim turun ke lapangan ditemui ada beberapa PSA, dan toko obat tidak berizin. ""Hari ini ditemui sebanyak 5 unit PSA, dan toko obat di Kecamatan Sidikalang, Tigalingga, dan Sumbul, masa izinnya sudah berakhir," ujarnya.
Ada juga yang tengah pengurusan perpanjangan izin, dan sebahagian sudah memenuhi syarat rekomendasi dan sebahagian masih tahap proses. Saat ditanyakan sanksi apa yang diberikan dalam penemuan itu, Lamria hanya menjawab bukan kapasitas Dinkes dalam memberikan sanksi. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Lulusan SMP di Dua Kecamatan Kabupaten Toba Kesulitan Kuota SMAN