Pembangunan Gedung di Sianting-anting Samosir Dihentikan

pembangunan sebuah gedung tanpa izin di Jalan Raya Simanindo KM 5,5 Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, dihentikan. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan sementara pembangunan sebuah gedung tanpa izin di Jalan Raya Simanindo KM 5,5 Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.
Dari pantauan Mistar, Pemkab Samosir telah memasang sebuah spanduk yang berisikan keterangan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir,Pilippi Simarmata, mengatakan seluruh gedung wajib memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Bangunan yang tidak memiliki PBG dianggap tidak memenuhi syarat dan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan, hingga pembongkaran.
“Dalam aturan yang berlaku, PBG wajib dimiliki sebelum memulai proses pembangunan,” ujarnya Rabu (30/7/2025).
Pemkab Samosir mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan guna menghindari sanksi administratif hingga hukuman yang lebih berat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemilik bangunan terkait penghentian proyek tersebut. (pangihutan/hm20)