Nyaris Tak Gajian 3 Bulan, Bupati & 35 Anggota DPRD Dairi Lolos Sanksi Usai Tetapkan RPJMD Tepat Waktu

Kantor Bappeda Kabupaten Dairi. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Bupati Dairi, Wakil Bupati, dan 35 anggota DPRD Kabupaten Dairi nyaris terkena sanksi berupa penghentian gaji selama tiga bulan.
Hal itu disebabkan hampir terlambatnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Batas waktu penetapan RPJMD adalah 20 Agustus 2025, atau enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati. Namun, dokumen tersebut akhirnya ditetapkan pada 19 Agustus 2025, sehingga Dairi masih terhindar dari sanksi.
“Kalau penyusunan dan penetapan RPJMD tidak selesai sebelum tanggal 20, Bupati, Wakil Bupati, serta DPRD bisa tidak gajian selama tiga bulan. Bahkan, bila lewat hingga 20 Oktober, Bupati dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Dairi, Romedi N Bangun, Rabu (27/8/2025).
Romedi menegaskan, penyusunan RPJMD berlandaskan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.
Proses penyusunan RPJMD berlangsung melalui tahapan panjang dan sistematis, mulai dari penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD yang berpedoman pada Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Dairi 2025-2029, hingga evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) hingga harmonisasi ke Kementerian Hukum.
Berikut tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Dairi 2025-2029:
Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025 di Aula Bappeda Kabupaten Dairi.
Pengajuan Ranwal RPJMD kepada DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan pada 23 April 2025.
Konsultasi Ranwal RPJMD di Kantor Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara pada 25 Juni 2025.
Penyampaian Ranwal RPJMD kepada perangkat daerah melalui Surat Edaran Bupati Dairi Nomor: 000.7.2/6005/Bappeda/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Forum Perangkat Daerah (1-3 Juli 2025) dan Forum Lintas Perangkat Daerah (3 Juli 2025) di Aula Bappeda Dairi.
Pengentrian Ranwal Renstra Perangkat Daerah ke dalam SIPD oleh seluruh perangkat daerah.
Musrenbang RPJMD Kabupaten Dairi 2025-2029 pada 7 Juli 2025 di Balai Budaya Sidikalang.
Harmonisasi Ranperda di Kementerian Hukum RI pada 23 Juli 2025.
Reviu APIP pada 25 Juli 2025.
Pembahasan Rancangan Akhir RPJMD bersama DPRD dalam Masa Sidang III Pokok Acara II dan penandatanganan persetujuan bersama pada 11 Agustus 2025.
Evaluasi Gubernur Sumut terhadap Ranhir RPJMD pada 15 Agustus 2025.
Pemberian Nomor Register Ranperda Kabupaten Dairi pada 19 Agustus 2025.
Penetapan Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Dairi 2025-2029 pada 19 Agustus 2025.
Akhirnya, pada 19 Agustus 2025, Perda Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029 resmi ditetapkan dan mendapat nomor register, sehingga ancaman sanksi dapat dihindari. (manru/hm16)
BERITA TERPOPULER









