Pemko Medan Siapkan Program Ubah Sampah Jadi Energi Listrik, Dimas Sofani Dorong Warga Bentuk Bank Sampah


dr Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 di Jalan TB Simatupang (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berupaya mengelola persoalan sampah secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengubah sampah menjadi energi listrik.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan T.B. Simatupang (Lapangan Al Washliyah), Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (12/10/2025).
“Masalah sampah ini memang sangat krusial. Alhamdulillah, kita melihat Pemko Medan terus berfokus untuk mengatasi masalah persampahan. Pemko Medan juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan berkomitmen untuk segera mengelola sampah di TPA Terjun sebagai sumber energi listrik,” ucap dr Dimas.
Menurut Dimas, TPA Terjun diprediksi akan melampaui kapasitas daya tampung (overload) pada tahun 2029. Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan dalam mengurangi timbunan sampah rumah tangga.
“Untuk itu, masyarakat harus mendukung Pemko Medan dalam mengurangi produksi sampah rumah tangga, salah satunya dengan mengurangi penggunaan kantong plastik,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Kelurahan Lalang untuk membentuk kelompok dan mendirikan bank sampah. Menurutnya, inisiatif ini bukan hanya bermanfaat secara lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Selain dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, bank sampah juga akan membuat sampah bernilai ekonomis. Apalagi saat nanti sampah sudah dapat dikelola menjadi energi listrik, maka sampah akan lebih bernilai ekonomis. Mari sama-sama kita kelola sampah yang ada di lingkungan kita,” ajaknya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan, menegaskan Pemko Medan terus mendorong pembentukan bank sampah di setiap kecamatan.
“Kita dari Dinas Lingkungan Hidup juga siap memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk memilah dan memilih sampah. Sampah-sampah yang dikumpulkan dan diserahkan ke bank sampah tersebut akan dihargai dan bernilai ekonomis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dr Dimas Sofani Lubis juga menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 di lokasi kedua, yakni Jalan Brigjen Katamso Gang Istirahat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada sore harinya.
(Iqbal)
BERITA TERPOPULER



Kolombia Bantai Meksiko 4-0 di Laga Uji Coba: Luis Díaz Bersinar, Carbonero Tutup Pesta Gol di Texas






