Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
SUMUT

Meryl Saragih Dukung Pendekatan Rehabilitatif BNN, Tapi Tekankan Penegakan Hukum Tetap Berlaku

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 15.31
meryl_saragih_dukung_pendekatan_rehabilitatif_bnn_tapi_tekankan_penegakan_hukum_tetap_berlaku

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih. (Foto:Instagram Pribadi @Merylrouli/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menginstruksikan jajarannya agar tidak lagi menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan publik figur atau artis.

“Saya memahami semangat pendekatan baru ini, yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata pelaku kriminal,” ujar Meryl kepada MISTAR, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip harm reduction atau pengurangan dampak buruk, yang telah banyak diterapkan di negara lain dan telah diakomodasi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan peluang bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman pidana.

Instruksi BNN Bersifat Internal, Kewenangan Polri Tetap Berlaku

Namun, Meryl menegaskan bahwa BNN bukan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

“Sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, kewenangan penangkapan tetap berada di tangan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa instruksi Kepala BNN tersebut hanya berlaku secara internal dan tidak serta-merta menghapus kewenangan institusi penegak hukum lainnya dalam menjalankan proses hukum.

Sumatera Utara Masih Darurat Narkoba

Meryl juga mengingatkan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Sumut masih berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Bahkan, sering disebut sebagai wilayah darurat narkoba. Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh mengendurkan komitmen dalam upaya penanggulangannya,” tutur Wakil Sekretaris PDIP Sumut tersebut.

Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan daerah dari sisi pencegahan, pelayanan rehabilitasi, hingga efektivitas penegakan hukum.

Rehabilitasi Jangan Jadi Celah Permisivisme

Lebih lanjut, Meryl menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif merupakan langkah maju, namun tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran hukum.

“Pendekatan rehabilitatif tidak boleh menjadi celah bagi permisivisme atau menciptakan impunitas hukum. Public figure justru harus menjadi teladan, bukan pihak yang mendapat perlakuan khusus,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pengedar, bandar, maupun pengguna yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjalani rehabilitasi.

Dorong Penguatan Layanan Rehabilitasi di Daerah

Sebagai anggota DPRD yang membidangi isu kesehatan dan sosial, Meryl mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi yang layak dan merata di seluruh wilayah Sumut.

“Penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Tidak boleh ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran berat,” ujar Meryl.

Perang Melawan Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

Meryl menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilihat hanya dari sudut pandang “menangkap atau tidak menangkap”.

“Penanganan narkoba harus menyentuh akar masalah, mulai dari pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga penindakan tegas terhadap jaringan pengedar,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat, agar penanganan narkoba di Sumatera Utara tidak hanya adil dan manusiawi, tetapi juga efektif dan berkelanjutan. (ari/mistar)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN