Penanggulangan Kebakaran, Pemko Medan Akan Tambah Pos Damkar dan Hidran

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Sidang Paripurna DPRD. (foto:Diskominfo Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan menambah jumlah pos pemadam kebakaran (damkar) dan hidran aktif.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/7/2025), saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Berdasarkan RPJMD dan Renstra OPD terkait, direncanakan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) damkar menjadi 12 lokasi. Saat ini baru tersedia 7 lokasi,” ujar Rico.
Fokus Penanganan Daerah Rawan Kebakaran
Merespons Fraksi PKS yang menyoroti penanganan di daerah rawan kebakaran, Rico menegaskan akan dilakukan pembangunan kantor damkar tambahan di wilayah rentan serta pembentukan relawan kebakaran untuk mempercepat respons penanganan.
“Pembangunan kantor layanan pemadam kebakaran dan pembentukan relawan akan difokuskan di wilayah rawan,” ucapnya.
Hidran dan Akses Air Jadi Prioritas
Menjawab Fraksi Gerindra terkait minimnya hidran yang aktif, Rico mengungkapkan bahwa dari total 68 unit hidran yang ada di Kota Medan, hanya 5 unit yang berfungsi.
Sebagai solusi, Pemko akan menyiapkan tandon air di tiap Kantor UPT Pemadam Kebakaran untuk mendukung operasional pemadaman.
Peran Masyarakat dan Kendala Akses
Terkait pertanyaan dari Fraksi PSI mengenai peran serta masyarakat, Rico menjelaskan bahwa sebanyak 1.696 relawan pemadam kebakaran telah dilatih sejak 2022 hingga 2024 di berbagai kecamatan.
Sedangkan untuk mengatasi kendala kemacetan, yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat, Pemko menggandeng Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kelurahan, serta para relawan untuk mempercepat waktu respons dan meminimalkan kerugian saat terjadi kebakaran.
Rencana Aksi dan Edukasi Publik
Rico menambahkan bahwa Pemko Medan telah memiliki rencana aksi terpadu, termasuk pelatihan dan sertifikasi petugas damkar, serta mekanisme evakuasi dan penanganan korban. Seluruh upaya ini juga didukung dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat.
“Saya berharap Ranperda ini segera dibahas lebih lanjut dan disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Medan,” tuturnya mengakhiri.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. (rahmad/hm27)