Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
SUMUT

KPU Tapteng Gelar Rakor Mekanisme PAW Anggota DPRD Bersama Partai Politik

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 20.17
kpu_tapteng_gelar_rakor_mekanisme_paw_anggota_dprd_bersama_partai_politik

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helman Tambunan, menjelaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Penjelasan ini diberikan untuk memberikan pemahaman mendetail kepada peserta terkait prosedur, aturan, dan tahapan pelaksanaan PAW di tingkat daerah. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD. Rakor digelar di Aula Kantor KPU Tapteng, Rabu (17/9/2025), dengan mengundang pimpinan partai politik, sekretariat DPRD, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Tata Pemerintahan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng, Helman Tambunan, menekankan bahwa Rakor PAW penting bagi semua stakeholder, terutama partai politik.

"Supaya apabila ada anggota DPRD yang akan dilakukan penggantian maka dapat dilaksanakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Helman menjelaskan mekanisme PAW dimulai dari surat partai politik ke DPRD, yang kemudian diteruskan Ketua DPRD ke KPU Tapteng untuk mengusulkan calon pengganti. Calon PAW harus diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Tapteng, berasal dari partai dan daerah pemilihan yang sama, serta merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.

Setelah menerima surat DPRD, KPU akan meneliti dokumen calon pengganti, termasuk SK Penetapan Hasil, SK Calon Terpilih, dan dokumen pendukung lainnya. Jika ada informasi dari masyarakat yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan melakukan klarifikasi tertulis kepada partai politik dan calon pengganti.

"Hasil klarifikasi selesai dalam 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari dewan. Tetapi apabila klarifikasi belum selesai maka dilanjutkan kemudian sampai 14 hari ke depan," tambah Helman.

Calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat jika meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi calon kepala daerah, diangkat sebagai PNS/ASN/BUMN, berpraktik sebagai akuntan publik, pengacara, notaris, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik. Semua harus dibuktikan dengan dokumen resmi.

"KPU memastikan proses PAW berlangsung transparan, akurat, dan sesuai aturan," tutup Helman.(Feliks/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN