Gedung RSUD Tafaeri Nias Utara Diduga Digunakan PT Hutama Karya sebagai Kantor Operasional Tanpa Izin

Kantor PT HK di RSUD Tafaeri Nias Utara. (foto:istimewa/mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Salah satu gedung milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri yang dikelola Pemerintah Kabupaten Nias Utara, diketahui tengah digunakan sebagai kantor operasional PT Hutama Karya (HK) — salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengerjakan proyek renovasi rumah sakit tersebut.
Fakta ini terungkap saat sejumlah awak media melakukan peninjauan ke lokasi proyek bertajuk "Pembangunan/Renovasi Rumah Sakit Berkualitas" yang dikerjakan atas nama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pada Rabu (16/7/2025).
PT HK Akui Gunakan Gedung RSUD untuk Kantor Lapangan
Kepala Bagian Umum PT Hutama Karya, Rizal Fauzi, membenarkan bahwa perusahaannya memang menggunakan salah satu ruangan di RSUD Tafaeri untuk kegiatan perkantoran sementara.
“Benar, untuk sementara waktu kami menggunakan fasilitas ini sebagai kantor berdasarkan arahan dari pimpinan,” ucap Rizal saat diwawancarai wartawan.
Namun, ketika ditanya apakah penggunaan fasilitas milik pemerintah tersebut telah mendapat izin resmi, Rizal mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyatakan akan mengonfirmasi hal tersebut kepada atasannya.
Izin Belum Jelas, Pihak Kemenkes Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak Kementerian Kesehatan RI, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Budi, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab, dan pesan WhatsApp juga belum direspons.
LSM LIRA Minta Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
Menanggapi hal ini, Bupati LSM LIRA Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega, menyayangkan penggunaan aset milik pemerintah daerah oleh rekanan proyek, apalagi tanpa kejelasan izin.
“Biasanya dalam perencanaan proyek besar sudah dialokasikan dana untuk sewa kantor atau pembangunan fasilitas lapangan. Sangat disayangkan jika BUMN sebesar Hutama Karya memanfaatkan gedung RSUD tanpa izin resmi,” kata Zega.
Ia menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan izin secara tidak transparan, sehingga PT HK merasa bebas menggunakan fasilitas milik daerah.
LSM LIRA pun mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten dan Kementerian Kesehatan, untuk segera memberi klarifikasi resmi dan memastikan bahwa penggunaan aset daerah tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan aset milik daerah, terutama dalam proyek-proyek berskala besar yang melibatkan perusahaan BUMN. Pemanfaatan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan izin resmi dan dokumentasi tertulis yang jelas, demi mencegah potensi penyalahgunaan dan kerugian negara. (@satu/hm27)