Pembangunan Gedung RSUD Tafaeri Nias Utara Jadi Temuan BPK

Direktur RSUD Tafaeri Nias Utara, Warisman Lahagu. (foto:@satu/mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Diketahui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri, Kabupaten Nias Utara yang sebelumnya hanya Rumah Sakit Pratama, kini sudah naik level menjadi kelas D.
Hal itu dinyatakan Direktur RSUD Tafaeri, Warisman Lahagu, Rabu (9/7/2025) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, wartawan mempertanyakan tentang adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada paket pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Tafaeri Nias Utara tahun anggaran 2024 sesuai kontrak senilai Rp3.723.292.191, termasuk PPN 11 persen.
Warisman membenarkan temuan tersebut. Namun dia mengaku, sampai saat tidak tahu apakah temuan BPK itu sudah dikembalikan rekanan (kontraktor) atau belum.
Menurut informasi, sesuai temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek itu sebesar Rp90.982.922,38.
Tercatat pada lampiran temuan halaman XIV, ada beberapa item yang sangat diragukan, yakni pada pekerjaan plafon PVC akustik dan rangka. Dalam kontrak tercatat 340.05 m2, sementara yang dipasang tukang hanya 274.75 m2, sehingga terjadi selisih 65.30 m2 dengan harga kelebihan pembayaran Rp.23.749.100,82.
Sementara pada jenis pekerjaan yang dikerjakan CV NB, masih banyak temuan lain, jika dibulatkan mencapai Rp90.982.923,38 yang wajib dikembalikan oleh rekanan.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil konfirmasi ke rekanan CV NB terkait temuan BPK pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah itu. (@satu/hm16)