Diduga Ada Kutipan Tambahan, Sertifikat PTSL di Dairi Belum Sampai ke Warga

Kantor Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sejumlah warga Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, mengaku belum menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, meskipun penyerahan secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, pada 10 September 2025 lalu.
Hal ini disampaikan warga berinisial TT, mewakili sejumlah warga lainnya saat dikonfirmasi Mistar, Sabtu (20/9/2025). Ia menyebut sertifikat miliknya belum diserahkan karena belum melunasi biaya pengurusan sebesar Rp700 ribu, yang disebut-sebut diminta oleh oknum panitia PTSL.
"Saya sudah bayar uang muka Rp300 ribu untuk tiga persil. Tapi saat mau bayar sisanya Rp1,8 juta, saya minta kwitansi, mereka tidak mau buat. Jadi sertifikat juga tidak diberikan," ujar TT.
Sebelumnya, informasi mengenai pungutan biaya pengurusan sertifikat PTSL ini telah ramai beredar, baik dari warga secara langsung maupun melalui media sosial. Dalam laporan tersebut, warga menyebut adanya kutipan sebesar Rp500 ribu, dan menjelang acara penyerahan sertifikat, warga kembali diminta membayar tambahan Rp200 ribu dengan dalih konsumsi acara.
Total pungutan pun meningkat menjadi Rp700 ribu, yang disebut-sebut dikumpulkan oleh 'antek-antek' Kades di setiap dusun — diduga bukan dari panitia resmi PTSL yang di-SK-kan kepala desa.
"Setelah viral, banyak warga yang sebelumnya sudah bayar uang muka minta kwitansi pelunasan. Tapi penagih tidak bersedia memberikannya. Akhirnya sertifikat ditahan," kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Dairi, Bupati Vickner Sinaga menyerahkan 210 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Buluduri secara simbolis, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Daud Wijaya Sitorus.
“Program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat dengan proses yang cepat dan sederhana,” ujar Bupati Dairi saat itu.
Kepala Kantor Pertanahan, Daud Wijaya Sitorus, mengimbau masyarakat untuk melapor jika sertifikat mereka belum diserahkan. Menurutnya, seluruh sertifikat sudah diserahkan kepada pemerintah desa.
“Kalau ada sertifikat belum sampai ke warga, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti dengan pemerintah desa,” ucapnya.
Terkait praktik dugaan pungutan liar ini, Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Diketahui, sekelompok warga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 25 Agustus 2025, dengan sembilan tergugat. Kepala Desa Buluduri termasuk dalam daftar turut tergugat.
Gugatan ini diajukan melalui Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan, yang kini menjadi perwakilan hukum warga dalam upaya mencari keadilan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemungutan liar dalam program PTSL tahun 2024. (manru/hm24)