Oknum Kades di Dairi Diduga Kutip Uang Rp700 Ribu untuk Biaya Sertifikat PTSL 2024

Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing ketika ditemui mistar di Kantornya. (Foto: Manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Isu oknum Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi melakukan kutipan uang sebesar Rp500 ribu dari pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 semakin meluas dan mencuat menjadi sebesar Rp700 ribu.
Mencuatanya isu tersebut, melalui sejumlah informasi dari sumber layak dipercaya lewat telepon dan media sosial, Kamis (18/9/2025). Dengan meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber menyebut besaran uang untuk biaya sertifikat PTSL dikutip Kades lewat pemberdayaan warga yang diduga antek-antek Kades dengan dua orang setiap dusun, dan diduga kuat diluar panitia PTSL yang di SK-kan Kades.
"Semula, pada pendaftaran tahun 2024 lalu, uang dikutip sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya menjelang acara penyerahan sertifikat PTSL secara simbolik oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga dan ATR/BPN Dairi. Pengutipan uang sebesar Rp200 ribu kembali dilakukan dengan dalih uang konsumsi pada acara penyerahan sertifikat PTSL dihadiri Bupati Dairi," kata sumber.
Sumber juga membenarkan banyak warga pemohon belum menerima sertifikat PTSL dikarenakan uang Rp700 ribu belum dilunasi.
Diakui sumber, setelah berita hal kutipan uang untuk sertifikat PTSL itu viral di media sosial, tidak sedikit warga yang sebelumnya menyerahkan uang muka menjadi komplain.
Untuk melunasi uang Rp700 ribu, warga penerima meminta dibuat kwitansi, namun antek-antek selaku penagih tidak bersedia membuat kwitansi hingga sertifikat PTSL dimaksud masih ada belum diserahkan kepada pemohon.
Kembali, Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing ketika dihubungi mistar via whats app, tidak merespon walau keadaan aktif, Kamis (18/9/2025) .
Sebelumnya, oknum Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi melakukan kutipan uang sebesar Rp500 ribu dari pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Diketahui, Selasa (16/9/2025), setelah ada sekelompok warga menggugat sembilan tergugat perihal gugatan perbuatan melawan hukum pada 25 Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, diantaranya Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ikut disebut sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum sekelompok warga, Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jetra-Ira & Rekan. (manru/hm18)
BERITA TERPOPULER









