Pengamat Sosial: Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Picu Berbagai Spekulasi

Ilustrasi. (Foto: Chatgpt/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengamat sosial Sumatera Utara (Sumut), Agus Suriadi, menilai peristiwa kebakaran rumah milik salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khomazaro Waruhu, dapat memunculkan berbagai spekulasi.
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi terbakarnya rumah Khomazaro yang merupakan pimpinan hakim PN Medan terkait kasus OTT KPK pada proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Menurut saya kejadian ini bisa memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur sabotase atau tekanan terhadap proses hukum,” katanya pada Mistar, Rabu (5/11/2025).
Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut mengatakan kebakaran rumah akan membuat perhatian publik lebih tinggi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan.
“Kebakaran yang terjadi menjelang pembacaan putusan sidang korupsi proyek jalan Sumut tentunya menuai perhatian publik, terutama karena posisi Khomazaro yang menjadi ketua hakim dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Dilanjutkannya lagi, masyarakat berpotensi mengembangkan kecurigaan terhadap integritas sistem peradilan.
“Masyarakat mungkin bakal mengembangkan kecurigaan terhadap integritas sistem peradilan. Apakah kebakaran ini merupakan upaya untuk memengaruhi putusan atau hanya kebetulan semata?” ujarnya.
Ia menyampaikan, kejadian tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan kepentingan besar.
“Masyarakat mungkin akan semakin skeptis terhadap proses hukum yang ada, dengan menganggap bahwa ada kekuatan-kekuatan tertentu yang berupaya mengintervensi jalannya keadilan,” katanya.
Secara keseluruhan, ia melihat fenomena tersebut dapat berdampak signifikan terhadap persepsi publik. Pasalnya, keterlibatan ketua hakim dalam kasus yang sensitif dan kejadian kebakaran ini akan memicu diskusi lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
“Penting bagi pihak berwenang untuk menangani situasi ini dengan transparan, agar dapat meredakan kecurigaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah pribadi milik Khamozaro Waruhu yang berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa itu terjadi menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Khamozaro Waruhu merupakan Ketua Majelis Hakim dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kedua proyek jalan tersebut.
Adapun terdakwa yang diadili, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Akibat kebakaran tersebut, seluruh arsip penting, termasuk perhiasan yang sudah dikumpulkan sejak puluhan tahun ludes terbakar.
“Semuanya habis terbakar, mungkin seluruh pakaian kantor juga sudah hangus terbakar. Ada beberapa dokumen yang juga terbakar, seperti dokumen pegawai, polis asuransi dan sertifikat penting lainnya,” ucap Khamozaro. (hm20)

























