Saturday, October 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

Densus 88 Sosialisasikan Vaksinasi IRET di Tanjungbalai, Waspadai Paham Radikal

Mistar.idSabtu, 11 Oktober 2025 11.02
RF
densus_88_sosialisasikan_vaksinasi_iret_di_tanjungbalai_waspadai_paham_radikal

Personil Densu 88 Anti Teror saat melakukan sosialisasi di Tanjungbalai. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Anti Teror Polri wilayah Sumatera Utara (Sumut) melakukan penekanan pencegahan paham Intoleran, Radikal, dan Terorisme (IRET) di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumut.

Dalam kegiatan kali ini, Densus 88 Anti Teror turut menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleran, Radikal, dan Terorisme.

Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, mengatakan kegiatan ini berlangsung di Aula Kemenag Kota Tanjungbalai pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu, Kunto yang bertindak sebagai narasumber memperkenalkan konsep Vaksinasi IRET, singkatan dari Intoleran, Radikal, Ekstremisme, dan Terorisme. Program ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat daya tahan masyarakat terhadap ideologi kekerasan yang dapat mengancam persatuan dan keamanan bangsa.

“Vaksinasi IRET bukan berupa suntikan fisik, tetapi suntikan pemahaman. Kami ingin masyarakat memiliki benteng dalam pikiran dan hati agar tidak mudah terpapar paham intoleran dan terorisme,” ujar Ipda Kunto, Sabtu (11/10/2025).

Ia menekankan bahwa salah satu cara efektif dalam mencegah penyebaran paham radikal adalah dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air, memperkuat nilai toleransi, serta menghargai perbedaan antar umat beragama dan sesama anak bangsa.

Diskusi tentang Napiter dan Pengawasan Reintegrasi

Dalam forum tersebut, para Kepala KUA dan penyuluh agama turut aktif berdiskusi mengenai berbagai permasalahan di lapangan, termasuk munculnya kegiatan keagamaan yang diasuh seorang mantan narapidana terorisme (napiter) di wilayah Teluk Nibung.

Menanggapi hal itu, Kunto menjelaskan bahwa mantan napiter berinisial IES telah menjalani proses hukum, program deradikalisasi, dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

“Untuk status IES saat ini sudah masuk status hijau, artinya telah kembali ke masyarakat. Namun pendampingan tetap perlu dilakukan bersama antara Densus 88 dan Kemenag untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan baik,” katanya.

Struktur dan Fungsi Densus 88 AT Polri

Kunto juga memaparkan lima fungsi utama dalam struktur organisasi Densus 88 AT Polri, yaitu Direktorat Intelijen, Direktorat Investigasi, Direktorat Penindakan, Direktorat Idensos (Identifikasi dan Sosialisasi), dan Direktorat Pencegahan.

“Kelima fungsi ini saling bersinergi dalam pengungkapan kasus terorisme, pembinaan terhadap eks napiter, dan upaya pencegahan dini melalui edukasi publik,” ujarnya mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN