Cedera Kerja? Ini Syarat Dapat Program RTW dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan cabang Binjai bersama dua pekerja yang menerima tangan palsu robotik. (f: ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan cabang Binjai menjelaskan syarat pekerja yang bisa mendapatkan Return To Work (RTW). Syaratnya adalah pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran serta tidak menunggak.
"RTW adalah program pendampingan di masa penyembuhan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Syarifah, Senin (23/6/2025).
Pemberian RTW sendiri telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua pekerja, yakni Agil Pangestu, karyawan PT Serbajadi Sejahtera dan Erwin, karyawan PT ABC Hardware Industry. Keduanya mendapat bantuan tangan palsu robotik.
Pemberian tangan palsu robotik kepada dua pekerja ini tanpa dikenakan biaya apapun.
BPJS berharap dengan adanya tangan palsu tersebut, pekerja dapat tetap bekerja dan menghidupi keluarganya, serta mencegah timbulnya kemiskinan baru. (endang/hm20)