Mantan Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RSVI sejak Mei hingga Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.
Rencananya, tuntutan akan dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (10/11/2025).
"Rencananya iya (hari ini tuntutan), tapi kami masih menunggu tuntutannya keluar dari ruangan Kajari. Masih dianalisis sampai dengan Jumat kemarin," kata JPU Kurniawan Sinaga saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.
Ketika ditanya terkait pukul berapa rencana tuntutan hukuman dibacakan, Kurniawan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, penasihat hukum Julham, Imanuel Sembiring, juga membenarkan hari ini merupakan jadwal sidang tuntutan kliennya. Namun, Imanuel belum mengetahui pukul berapa persidangan akan dibuka oleh majelis hakim.
"Iya (hari ini sidang tuntutan). Mungkin siang (sidangnya dimulai)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Julham didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hm25)






















