Friday, June 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Komisi IX DPR Dukung Perluasan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Paluta

journalist-avatar-top
Jumat, 20 Juni 2025 09.10
komisi_ix_dpr_dukung_perluasan_peserta_bpjs_ketenagakerjaan_di_paluta

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mitra Indah Gunung Tua, Kabupaten Paluta, Jumat (13/6/2025). (f: ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Komisi IX DPR mendukung upaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan peserta program BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal.

"Dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan agar memperluas cakupan kepesertaan dan diwujudkan dengan hadirnya anggota Komisi IX DPR RI, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus dalam sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Padang Lawas Utara (Paluta)," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, Kamis (19/6/2025).

Sosialisasi digelar di Hotel Mitra Indah Gunung Tua, Kabupaten Paluta, Jumat (13/6/2025) dan dihadiri Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Sanco Simanullang.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor informal. Sektor ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri tokoh masyarakat, masih kata Christian, anggota Komisi IX DPR Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengingat, Jamsostek bukan hanya berguna bagi pekerja, tapi termasuk keluarga dan masa depan anak.

"Atas dukungan Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya kita apresiasi dan kita ucapkan terima kasih. Sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mewujudkan UCJ," ucapnya.

Masih kata Christian, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Christian.

Dalam sosialisasi tersebut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, bersama Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Sanco Simanullang dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sosialisasi. (ril/hm20)

REPORTER: