Monday, November 10, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Pengamat: UMP Harus Berdasarkan Inflasi, dan Kesepakatan Bersama

Mistar.idSenin, 10 November 2025 11.50
AN
AA
pengamat_ump_harus_berdasarkan_inflasi_dan_kesepakatan_bersama_

Ilustrasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Geminu AI)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi polemik karena harus menyelaraskan tuntutan pekerja dengan kemampuan finansial pengusaha yang beragam.

Pengamat Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menyoroti dilema penetapan UMP di tengah tekanan inflasi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Gunawan menyatakan bahwa kebijakan UMP bertujuan untuk menseragamkan kenaikan upah, meskipun setiap jenis usaha memiliki kemampuan dan tingkat keuntungan yang berbeda-beda.

"Sedari awal memang tidak akan pernah kebijakan ini memuaskan semua pihak. Tidak semua usaha mampu menghasilkan keuntungan yang setara, dan tidak sedikit usaha yang tengah menghadapi masalah keuangan atau finansial yang serius," kata Gunawan, Senin (10/11/2025).

Tuntutan kenaikan upah muncul setiap tahun, dipicu oleh laju inflasi yang membuat harga kebutuhan hidup semakin mahal. Oleh karena itu, Gunawan menilai inflasi merupakan tolak ukur paling adil untuk dijadikan acuan kenaikan UMP.

Ia memperkirakan inflasi di akhir tahun 2025 berada pada rentang 3,3 persen hingga 4 persen. Jika tuntutan kenaikan upah mencapai 8 persen hingga 10 persen, maka jalan tengah yang harus ditempuh adalah perundingan bersama antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

"Mereka ini harus duduk bersama, saling mendengarkan, dan memahami satu sama lain," ucapnya tegas.

Gunawan mengingatkan bahwa kenaikan upah besar atau kecil dampaknya hanya terlihat nyata di atas kertas. Selanjutnya, kenaikan tersebut akan diuji oleh laju inflasi berikutnya, kemampuan perusahaan beroperasi setelah kenaikan upah, serta manfaat atau kerugian bersama yang ditimbulkan.

Ia menyimpulkan, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, kenaikan upah ibarat hadiah bagi yang bisa mendapatkannya. Namun, ia juga memperingatkan potensi dampak negatifnya.

"Kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi sekarang memiliki mata pisau ganda yang justru bisa memotong hubungan profesional antara pengusaha dengan pekerjanya," ujar Gunawan, mengimbau semua pihak agar bisa bersepakat dalam penetapan UMP. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN