Pangdam I/BB Akan Pelajari Vonis 10 Bulan untuk Prajurit Pembunuh Pelajar di Deli Serdang

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. (foto:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayjen TNI Rio Firdianto akhirnya angkat bicara terkait vonis 10 bulan penjara terhadap prajurit TNI AD, Sertu Riza Pahlivi, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berujung kematian pelajar berinisial MHS.
Rio menyebut dirinya akan mempelajari lebih lanjut terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku.
“Saya pelajari dulu, ya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di RS Putri Hijau Medan, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah menjadi ranah peradilan militer dan bukan lagi kewenangan Kodam I/BB.
Baca Juga: LBH Medan Kritik Vonis Ringan Prajurit TNI Pembunuh Pelajar: Lebih Ringan dari Maling Ayam
“Itu kan sudah bukan bidang saya lagi. Kalau ada anggota yang melanggar, kita proses hukum melalui polisi militer, lalu dilimpahkan ke oditur militer dan diadili di pengadilan militer,” tegasnya.
Ia menegaskan tidak dapat memberi tanggapan lebih jauh terkait putusan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan.
“Saya terus terang tidak bisa menjawabnya karena itu bukan lagi tanggung jawab kami. Kalau ada anggota yang melanggar, kami proses sesuai tingkat kesalahannya. Kalau pelanggaran disiplin, maka disiplin. Jika pidana, maka diteruskan ke polisi militer,” katanya mengakhiri.
Sebelumnya, majelis hakim Dilmil I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan restitusi Rp12 juta kepada Riza, prajurit TNI AD yang membunuh pelajar MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Putusan tersebut menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, bahkan menyebut vonis tersebut lebih ringan dari hukuman bagi pencuri ayam dan meminta oditur mengajukan banding.
“Vonis ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer dan bukti sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Irvan dalam keterangan pers.
LBH Medan juga berencana melaporkan majelis hakim Dilmil I-02 Medan ke Mahkamah Agung (MA), karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses persidangan. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Terdakwa Pembunuhan Jukir di Medan Divonis 11 Tahun PenjaraBERITA TERPOPULER









