Tiga Mantan Wali Kota Pematangsiantar Dipenjara karena Korupsi, Ini Daftarnya!

Daftar mantan Wali Kota Pematangsiantar masuk penjara karena korupsi (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasus korupsi masih menjadi persoalan serius dalam pemerintahan daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar. Berdasarkan catatan pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada tiga mantan Wali Kota Pematangsiantar yang telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran daerah.
1. Marim Purba – Wali Kota Pematangsiantar 2000–2005
Marim Purba merupakan Wali Kota Pematangsiantar periode 2000 hingga 2005 yang terseret kasus korupsi proyek pembangunan kios darurat pasca kebakaran Pasar Horas pada tahun 2002.
Kasus: Penyalahgunaan anggaran pembangunan kios
Kerugian Negara: Tidak disebutkan secara rinci
Vonis: 2 tahun penjara
Pelaksanaan Hukuman: Mulai 2 Desember 2005 di Lapas Pematangsiantar
2. Robert Edison Siahaan – Wali Kota Pematangsiantar 2005–2010
Nama Robert Edison Siahaan mencuat setelah KPK mengungkap korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan dana pemeliharaan Dinas PU yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Kasus: Korupsi dana bansos dan proyek PU
Kerugian Negara: Sekitar Rp 10,5 miliar
Vonis: 8 tahun penjara + denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 7,7 miliar
Status: Mahkamah Agung menolak kasasi, hukuman tetap dijalankan
3. Kurnia R. Saragih – Penjabat Wali Kota Pematangsiantar 2005
Kurnia R. Saragih yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota tahun 2005 juga tidak luput dari jeratan hukum. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan pembayaran proyek sebelum APBD resmi disahkan.
Kasus: Penyalahgunaan anggaran sebelum APBD 2005
Kerugian Negara: Sekitar Rp 1,2 miliar
Vonis: 2,5 tahun penjara (30 bulan) + denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 378 juta
Pelaksanaan: Divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada Januari 2012.
(Diambil dari berbagai sumber berita)