Ongkos Haji 2026 Turun Rp1 Juta, DPR dan Pemerintah Umumkan Besok

Ilustrasi ibadah haji. (foto:baznas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 melalui panitia kerja (panja) yang digelar, Selasa (28/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan keputusan biaya haji akan diumumkan paling cepat besok, Rabu (29/10/2025).
“Segera besok diputuskan. Setelah Panja selesai, kita buat keputusan dan memerintahkan Kementerian Haji segera mengumumkan, lalu meminta jemaah melunasi bagi yang sudah dipanggil,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Marwan menjelaskan, pengumuman ongkos haji paling lambat dilakukan pada 30 Oktober 2025, mengingat pemerintah Arab Saudi sudah menunggu hasil keputusan resmi Indonesia.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Tidak Berubah
“Kita upayakan tanggal 30 paling lambat sudah ada keputusan. Kalau bisa 29 Oktober, kita umumkan. Saudi sudah lama menunggu, tapi karena kesibukan, baru bisa diselesaikan sekarang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365,45, atau turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun 2025.
Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.
“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365,45. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu,” kata Dahnil.
Untuk komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, pemerintah mengusulkan Rp54.924.000, meliputi penerbangan PP Rp33.100.000, akomodasi Makkah Rp14.652.000, akomodasi Madinah Rp3.872.000, dan uang saku (living cost) Rp3.300.000.
Sementara sisanya Rp33.485.365,45 (38%) dibebankan kepada dana nilai manfaat untuk menutup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
KPK dan Kejagung Kawal Pelaksanaan Haji 2026
Untuk menjaga transparansi, pemerintah akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji.
“Kami meminta KPK dan Kejagung mengawal proses sejak awal, termasuk meninjau naskah kerja sama dengan penyedia layanan,” jelas Dahnil.
Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan atau maladministrasi selama pelaksanaan haji. Kejagung juga disebut telah aktif memantau lewat atase hukum di Arab Saudi.
Dahnil juga menegaskan kuota haji tahun 2026 tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jemaah, terdiri dari 203 ribu haji reguler (92%, dan 17.680 haji khusus (8%).
“Pembagian kuota ini tetap sama, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Dahnil. (hm16)
BERITA TERPOPULER


























