Tuesday, October 28, 2025
home_banner_first
SUMUT

Tambang Galian C Tanah Urug di Desa Tanjung Harap Sergai Bebas Beroperasi Selama Enam Bulan

Mistar.idSelasa, 28 Oktober 2025 19.49
journalist-avatar-top
SD
tambang_galian_c_tanah_urug_di_desa_tanjung_harap_sergai_bebas_beroperasi_selama_enam_bulan

Sejumlah truk mengangkut tambang galian c diduga ilegal di Desa Tanjung Harap, Sergai. (foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tambang galian c jenis tanah urug atau quary diduga ilegal bebas beraktivitas secara brutal di Dusun l, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Ironisnya, tambang galian diduga ilegal itu telah beraktivitas selama sekitar enam bulan tanpa ada tersentuh hukum.

"Galian ini sudah beraktivitas selama enam bulan," ujar Amiruddin, petugas desa yang mencatat keluar masuk angkutan, Selasa (28/10/2025).

Bebasnya tambang ilegal hingga enam bulan ini menjadi sorotan akan lemahnya penegakan hukum di sana. Padahal, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin itu telah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu B Situngkir saat dikonfirmasi belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (28/10/2025), satu unit alat berat jenis excavator atau beko mengeruk tanah dari tambang ini. Selain itu, puluhan truk antri menunggu giliran mengangkut tanah yang akan dijualbelikan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN