Monday, August 25, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Perusahaan Es Krim di Siantar Dilaporkan ke Disnaker

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 14.13
perusahaan_es_krim_di_siantar_dilaporkan_ke_disnaker

Pertemuan anatra karyawan dan manajemen PT Huang Chang Chung di Kantor Disnaker Pematangsiantar. (Foto: Jonatan/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Salah satu perusahaan es krim, PT Huang Chang Chung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Senin (25/8/2025). Laporan itu usai beberapa karyawannya diberhentikan dengan pekerja diminta untuk membuat surat pengunduran diri.

Perwakilan karyawan PT Huang Chang Chung, Sukoso Winarto menilai pimpinan perusahaan memaksa mereka mengundurkan diri. Penyerahan surat resign itu dilakukan di salah satu warung kopi.

Menurutnya, para karyawan sudah bekerja dengan perusahaan distribusi es krim bermerek Aice itu dari sejak merintis hingga ke penjualan [skala besar] sampai seperti saat ini. Sukoso mengatakan, ia datang ke kantor Disnaker ingin memperjuangkan keadilan buruh.

"Ada kehilangan yang dituduhkan secara semena-mena. Sopir dan helper [asisten] dituduh menghilangkan barang-barang yang akan diantarkan. Padahal kejadiannya tidak begitu," ucap Sukoso.

Parahnya, kata dia, selama ini perusahaan tidak memenuhi pengupahan pekerja di Kota Pematangsiantar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP-Sumut) tahun berjalan. Di mana, UMK Pematangsiantar yang mengacu UMP Sumut sebesar Rp 2.992.559.

"Mereka [karyawan] dapatnya tidak segitu. Oleh karena itu, kita meminta seluruh dokumen perusahaan harus diperiksa oleh pemerintah setempat," ujar Sukoso.

Sementara itu, pihak PT Huang Chang Chung melalui seorang perempuan penerjemahnya mengatakan pihaknya memperlakukan para pekerja seperti keluarga sendiri.

"Saya tidak pernah mengancam karyawan saya. Saya percaya sama hati. Kita percaya Indonesia itu negara hukum. Saya berani duduk di sini dan saya berani bertanggung jawab," tutur manajemen perusahaan.

Terpisah, Kadisnaker Robert Sitanggang Robert Sitanggang menyebut saat ini pihaknya memberikan waktu untuk kedua pihak melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

"Kita minta terlebih dahulu kedua pihak melengkapi berkas-berkas. Untuk selanjutnya tahapan klarifikasi-mediasi. Nanti kita lihat [titik temunya] bagaimana," ujarnya. (Jonatan/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN