Perda Wajib Bersih Lingkungan, Ini Respons Ketua Bapemperda DPRD Siantar

PKL berjualan di atas trotoar Lapangan Adam Malik, Pematangsiantar. (Foto: Roland/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, menegaskan Perda Wajib Bersih Lingkungan harus dijalankan dengan menata Pedagang Kaki Lima (PKL), agar kota tetap indah, bersih, dan tertib. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) kembali menata sejumlah lokasi PKL.
"Kita pun berpikir kalau kita mau menuntaskan itu, apa pekerjaan mereka dan di mana lokasinya? Jadi nanti dijagalah kebersihan dan keindahannya," katanya saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu tak menampik, Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar, pada salah satu pasalnya menyebut setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan, dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum tanpa izin kepala daerah.
"Dari Bapemperda-nya peraturan itu ada, karena itu juga merupakan salah satu visi-misi Wali Kota Pematangsiantar bagaimana indah, bersih, dan asri. Jadi biarlah nanti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menata pelaksanaannya," ucap Alfonso.
Dia menuturkan, pihaknya akan menyampaikan permasalahan itu ke Komisi I DPRD sebagai mitra kerja Satpol PP. Bapemperda, kata dia, menunggu pemerintah setempat melihat rencana relokasi para PKL ke depannya.
"Kita ngga bisa asal langsung main sikat. Kita akan sampaikan ke Komisi I DPRD agar ditata. Setelahnya kita kembalikan ke Pemko Pematangsiantar menyesuaikan visi-misi wali kota, salah satunya indah dan bersih. Bagaimana nanti kebijakan-kebijakan yang diambil mengenai hal itu dalam RDP," ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, upaya menertibkan PKL di Kota Pematangsiantar kembali memunculkan tarik-menarik antara aturan hukum dan kebutuhan ekonomi rakyat. Di satu sisi, Perda menegaskan larangan berjualan di zona merah.
Di sisi lain, pemerintah daerah kembali membuka ruang kompromi dengan mengizinkan PKL berjualan secara terbatas. Persoalan ini mencerminkan tantangan klasik Pemko Pematangsiantar dalam merancang kebijakan yang tegas, namun tetap berpihak pada rakyat kecil. (jonatan/hm25)