Pentingnya AD ART dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih. (Foto: Dok Adil Saragih/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih, menyampaikan bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan dokumen wajib yang perlu dipersiapkan masyarakat dalam hal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
AD ART Koperasi Desa Merah Putih merupakan fungsi sebagai konstitusi atau dasar hukum yang mengikat seluruh anggota, dalam menjalankan aktivitas organisasi.
"Tapi yang utama adalah diperlukannya peningkatan pemahaman pengurus dan pengawas mengenai dasar-dasar berkoperasi," ujar Adil Saragih, Minggu (5/10/2025).
Selain hal tersebut, dan memang koperasi merah putih lahir di era digital jadi perlu mendorong pengurus koperasi merah putih memahami digital koperasi berbasis SIMKOPDES.
"Salah satu contoh kecilnya mendorong koperasi membuat ART dan Peraturan Khusus Koperasi, karena masih banyak Koperasi Merah Putih belum membuat ART dan PK," ujarnya.
"Bagaimana mau menjalankan koperasi kalau ART dan Peraturan Khusus Koperasi belum ada? Karena itu kita berharap kepada Pemkab Simalungun untuk melakukan Bimtek kepada pengurus dan pengawas koperasi," ujarnya lagi.
Dengan adanya pelatihan, dan disaat pengurus dan pengawas memahami arti berkoperasi maka mereka bisa menjelaskan kepada masyarakat akan pentingnya koperasi.
"Saat masyarakat memahami arti penting berkoperasi maka masyarakat akan mau menjadi anggota koperasi secara langsung akan menambah modal koperasi. Kalau kita lihat sekarang ini anggota koperasi merah putih belum sampai 5 persen dari jumlah penduduk, Koperasi Merah putih Huta Parik aja baru 11 anggota," katanya.
Sejak 2 Oktober 2025, Pemkab Simalungun mendorong seluruh Koperasi Merah putih untuk melakukan musyawarah Nagori/Kelurahan khusus dalam rangka pemberian persetujuan atas permohonan pinjaman koperasi merah putih kepada Bank Himbara.
Adapun maksimal pinjaman yang dapat diajukan kepada Bank Himbara sebesar 30 % dari besaran dana desa setiap Nagori. Padahal masih banyak koperasi yang belum siap berusaha, dimana koperasi merah putih yang mempunyai kantor baru 120 KMP dan baru 15 KMP yang aktif mempunyai gerai.
"Seharusnya yang pertama yang harus dilakukan Pemkab Simalungun adalah memfasilitasi pelatihan pengurus, pengawas dan anggota KMP sehingga memahami dasar-dasar berkoperasi, tugas dan fungsi masing-masing," katanya.
Dan Pemkab Simalungun juga harus menfasilitasi KMP bekerja sama dengan BUMN/BUMD dan Dapur MBG dalam rangka mendukung usaha koperasi seperti Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia.
"Saat KMP, pengurus dan pengawas pemahami tata kelola dan pengelolaan koperasi barulah KMP bisa difasilitasi pinjaman ke bank himbara kalau pemupukan modal sendiri kurang untuk mengembangkan unit usaha yang dikelola sesuai potensi masing-masing," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ratusan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/KKMP) seluruh Simalungun ikuti workshop yang diinisiasi Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun pada 4 Oktober 2025.
Fokus utama dari workshop ini adalah mempercepat aktivasi dan pemanfaatan sistem digital koperasi berbasis SIMKOPDES (Sistem Informasi Koperasi Desa). Kegiatan ini merupakan respons terhadap rendahnya tingkat aktivasi dan pemanfaatan SIMKOPDES di kalangan KDKMP Simalungun.
Data menunjukkan, dari 413 KDKMP, hanya 266 koperasi (64%) yang teraktivasi di SIMKOPDES, dengan hanya 121 koperasi (29%) yang memperbarui data, 9 koperasi (2%) memiliki gerai aktif, dan 11 koperasi (3%) yang melakukan transaksi pembiayaan.
Hasil dari Workshop ini menunjukkan: 360 koperasi telah membuat akun. 53 koperasi tidak hadir. 249 koperasi (60%) telah memperbarui profil. 173 koperasi (41%) telah memperbarui gerai. 90 koperasi (22%) telah mengajukan kemitraan. (hamzah/hm20)