Sunday, October 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Dorong Pembentukan Perda Lindungi Kebun Teh dari Konversi Sawit

Minggu, 5 Oktober 2025 12.41
dprd_simalungun_dorong_pembentukan_perda_lindungi_kebun_teh_dari_konversi_sawit

Anggota DPRD Simalungun, Maraden Sinaga. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Simalungun, Maraden Sinaga, mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun agar memperkuat sikap penolakan terhadap rencana konversi kebun teh menjadi kebun kelapa sawit melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penolakan tidak berhenti pada pernyataan politik semata, tetapi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Buatkan Perdanya lah. Dengan Perda, ada dasar hukum yang jelas untuk melindungi kebun teh dari alih fungsi," ujar Maraden, Minggu (5/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai kebun teh di Sidamanik dan sekitarnya bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga. Perda, kata Maraden, dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mencegah konversi serta mengatur pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyatakan penolakan keras terhadap rencana PTPN IV yang hendak mengonversi sebagian kebun teh di Sidamanik menjadi kebun sawit. Namun, penolakan tersebut mendapat tanggapan kritis dari warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), yang menilai belum ada langkah konkret di lapangan.

Maraden menambahkan, dengan adanya Perda, pemerintah daerah akan memiliki dasar kuat untuk menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan lahan teh.

"Kalau hanya pernyataan lisan, itu mudah dilupakan. Tapi kalau sudah diatur dalam Perda, itu bisa jadi benteng bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.