Prajurit TNI Bunuh Pelajar di Deli Serdang Dituntut Setahun Penjara, LBH Medan Meradang

Prajurit TNI AD, Sertu Riza Pahlivi, saat menjalani sidang tuntutan di Dilmil I-02 Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi, cuma dituntut setahun penjara oleh oditur Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan. Padahal, Riza telah membunuh pelajar berusia 15 tahun, MHS, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Atas tuntutan ringan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meradang. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai keadilan di Dilmil I-02 Medan telah mati.
"Tuntutan yang sangat ringan ini tentunya melukai rasa keadilan bagi ibu kandung MHS, Lenny Damanik, dan menunjukkan sulitnya memperoleh keadilan di peradilan militer," katanya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Minggu (5/10/2025).
LBH Medan yang juga sebagai kuasa hukum Lenny menduga tuntutan ringan tersebut merupakan sinyal impunitas TNI terhadap para pelaku tindak pidana.
"Parah, oditur hanya menuntut terdakwa Riza satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi sejumlah Rp12 juta," ujar Irvan.
Padahal dalam dakwaan, lanjut Irvan, oditur mendakwa dengan Pasal 76c Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP.
"Ancaman maksimal hukumannya sesuai pasal tersebut padahal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, tetapi ini malah cuma dituntut setahun penjara," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim Dilmil I-02 Medan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman setimpal sesuai dengan ancaman maksimal pasal yang didakwakan, serta juga menghukum terdakwa dipecat dari TNI.
"Kami juga mendesak pemerintah segera merevisi UU Peradilan Militer, karena sudah banyak korban yang tidak dapat keadilan. Sepatutnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana diadili di peradilan umum (Pengadilan Negeri), bukan Dilmil," ujar dia. (deddy/hm20)