408 PPPK Akan Ditempatkan di Koperasi Merah Putih Simalungun

Plt Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan PPPK paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Simalungun akan ditempatkan di Koperasi Merah Putih.
Seluruh tenaga yang ditempatkan nantinya berlatar belakang pendidikan Diploma III (DIII) dan Sarjana jurusan ekonomi.
Plt Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, mengatakan penempatan PPPK itu diarahkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, regulasi terkait penugasan sudah diterima dari kementerian dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
"Ada workshop dengan kementerian nantinya, kalau kita oke. Mereka minta latar belakang pendidikan ekonomi, DIII dan Sarjana. Surat Edaran Bersama dari MenPAN-RB, Mendagri, dan BKN terkait dukungan SDM instansi daerah melalui penugasan PPPK sudah diberikan kepada gubernur, wali kota, dan bupati," ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Jonrismantuah menegaskan, sistem penempatan dilakukan secara terarah dan adil dengan prinsip by name by address.
"Artinya tidak mungkin alamatnya di Raya kita buat ke Silimakuta, begitu juga sebaliknya. Kita akan membuat penempatan di alamat terdekat," ucapnya.
Ia menambahkan, setiap PPPK nantinya akan mengawasi minimal satu dan maksimal tiga koperasi. Dengan jumlah itu, kebutuhan SDM di Simalungun dianggap lebih dari cukup untuk mendukung 413 desa dan kelurahan yang ada.
"Artinya kalau kita buat masing-masing tiga, sudah melebihi dari 413 desa dan kelurahan di Simalungun. Dari sisi SDM, kita siap," kata mantan Kepala Dukcapil Simalungun ini.
Penugasan ini khusus untuk tenaga non-guru dan non-kesehatan dengan kualifikasi pendidikan minimal DIII dan S1. "Data mereka sudah tersedia. Hari Sabtu besok hal ini kembali dibahas," ujarnya. (indra/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Puluhan Pejabat Pemko Siantar Dilantik Sore Ini