Saturday, July 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pengemudi Ojol di Siantar Tolak Kenaikan Tarif: Tarif Naik, Potongan Juga Naik

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 19.24
pengemudi_ojol_di_siantar_tolak_kenaikan_tarif_tarif_naik_potongan_juga_naik

Pengemudi ojol di Kota Pematangsiantar memilih mangkal untuk dapat penumpang (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15 persen yang sedang dikaji Kementerian Perhubungan mendapat penolakan dari para pengemudi. Di Kota Pematangsiantar, pengemudi menilai kebijakan tersebut justru akan semakin menyulitkan mereka.

Rindu Sinaga, salah seorang pengemudi ojol yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, menyebut bahwa kenaikan tarif justru berisiko meningkatkan potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi.

“Kalau tarif penumpang Rp12 ribu, pengemudi cuma terima Rp8 ribu, sisanya Rp4 ribu untuk aplikator. Kalau tarif naik, potongannya juga naik,” ujar Rindu, Jumat (4/7/2025).

Rindu menjelaskan, rata-rata pengemudi menerima 15–20 orderan per hari. Namun meskipun jumlah order banyak, penghasilan bersih kerap kali tidak sebanding karena tingginya potongan dari perusahaan aplikator.

“Banyak teman akhirnya pilih jadi ojek pangkalan karena potongan terlalu besar. Pemerintah harusnya bantu kami, bukan bebankan tarif baru,” tambahnya.

Rindu dan rekan-rekan sejawat khawatir bahwa tarif yang lebih tinggi justru akan menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan ojol. Jika permintaan menurun, maka penghasilan pengemudi juga akan turun drastis.

“Kalau tarif naik, tapi order sepi, kita mau makan apa?” katanya dengan nada kecewa.

Menurutnya, solusi terbaik bukan menaikkan tarif, tetapi menurunkan persentase potongan dari aplikator dan memberi perlindungan hukum terhadap status pengemudi sebagai mitra kerja.

Rencana kenaikan tarif ojol diumumkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, yang menyebut bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.

Namun demikian, Komisi V DPR RI menegaskan bahwa mereka belum dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut, dan meminta pemerintah agar membuka ruang dialog dengan semua pihak terdampak, termasuk pengemudi dan organisasi profesi.

Beberapa organisasi pengemudi seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Asosiasi Garda Indonesia telah menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan ini.

Mereka menuntut agar pemerintah lebih fokus pada pengurangan potongan bagi aplikator, penetapan status hukum pengemudi sebagai mitra, dan jaminan perlindungan sosial dan asuransi kerja.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, sejumlah organisasi mengancam akan menggelar aksi demonstrasi nasional. (gideon/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN