Pengelolaan Sampah Harus Beres di 2025, DPRD Siantar: Agustus Kita Lihat


Kepala DLH Pematangsiantar Dedy Tunasto Setiawan. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chairuddin Lubis mengingatkan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menggunakan sistem open dumping dan harus beres tahun ini.
Apalagi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu 6 bulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatasi masalah sampah.
"Agustus mendatang kita turun langsung melihat kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar. Setiap pekerjaan dari awal sampai tuntas harus betul-betul mengalami kemajuan di TPA Tanjung Pinggir," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Politisi Gerindra itu mengatakan DPRD Pematangsiantar telah menyepakati anggaran dalam pembelian alat-alat berat sebagai dukungan terhadap kelancaran pekerjaan dinas yang dipimpin Dedy Tunasto Setiawan itu. Selain alat, pengadaan kontainer sampah hingga infrastruktur dan sanitasi juga telah disetujui.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah di TPA Pematangsiantar Gunakan Sistem Open Dumping, KLHK Ancam Sanksi Pidana
"Pembelian Bulldozer sudah dilakukan di awal tahun. Sembari berjalan di P-APBD nantinya, apa yang dibutuhkan DPRD tetap mendukung. Pada intinya tahun ini gunung atau tumpukan maupun pengelolaan sampah di TPA Tanjung Pinggir harus selesai," kata CL, sapaan akrab Chairuddin Lubis.
Sementara itu, Kepala DLH Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan mengatakan pihaknya saat ini cukup terbantu dengan kepemilikan dua unit ekskavator atau mesin pengeruk dan satu unit bulldozer. Namun, dia menyebut butuh tambahan alat berat kembali dalam menindaklanjuti instruksi KLHK.
"Dari hasil pembahasan efisiensi Rp22,7 miliar, kita ada dikasih anggaran Rp1,9 miliar. Baik dari penambahan sewa alat berat hingga pengadaan kontainer sampah di setiap kecamatan. Tahun ini menjadi pekerjaan serius kita dan semoga semua pihak mendukung," ucapnya. (Jonatan/hm18)