Pemkab Simalungun Siapkan Lahan Pemerintah untuk Program 3 Juta Rumah Subsidi

Ilustrasi Program 3 Juta Rumah. (foto: Antara/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sebanyak 1.500 unit rumah subsidi tipe 36 akan dibangun di Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah menyiapkan dua lokasi untuk pembangunan tersebut, masing-masing di Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Bandar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Simalungun, Djamahaen Purba, menjelaskan kedua lokasi yang disiapkan merupakan tanah milik pemerintah daerah.
“Dalam salah satu skema, penyedia lahan berasal dari pemerintah. Di Tapian Dolok kami siapkan sekitar 200 hektare, dan di Bandar 2 hektare,” ujar Djamahaen, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, skema ini masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah pusat. Nantinya masyarakat penerima manfaat akan membeli rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik pemerintah.
“Subsidi tetap diberikan, sehingga harga rumah bisa lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hanya saja, hak kepemilikan berupa HGB, bukan hak milik penuh. Ini masih dalam proses pembicaraan,” katanya.
Lebih lanjut, Djamahaen menjelaskan proyek ini akan dilaksanakan oleh pengembang (developer) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara. Penentuan calon penerima rumah akan dilakukan melalui survei perbankan, dengan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pendanaannya berasal dari Himbara. Pemerintah daerah hanya berperan mempermudah proses agar program ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Selain skema lahan pemerintah, ada juga opsi bagi pengembang untuk mencari lokasi pembangunan sendiri berdasarkan data masyarakat yang belum memiliki rumah di Kabupaten Simalungun.
“Data masyarakat yang belum punya rumah akan kami berikan kepada pengembang. Mereka yang akan menentukan lokasi pembangunan berdasarkan data tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Simalungun, Kristok Damanik, meminta Pemkab agar mempertimbangkan secara matang rencana penggunaan lahan pemerintah untuk proyek tersebut.
Ia menilai opsi tersebut berpotensi menimbulkan kendala regulasi serta resistensi dari masyarakat. “Pemkab perlu memikirkan manfaat dan risiko penggunaan lahan aset daerah. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” kata Kristok.
Ia juga menyoroti kemungkinan rendahnya minat masyarakat untuk membeli rumah yang hanya berstatus HGB. “Tidak semua masyarakat mau mencicil rumah jika tanahnya bukan milik pribadi. Ini harus dipertimbangkan dengan baik,” ucapnya
Meski demikian, politisi Fraksi Golkar itu tetap mendukung program nasional tiga juta rumah, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara terukur dan berpihak pada masyarakat. (hm24)
BERITA TERPOPULER























