Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi di Sergai Diduga Aniaya dan Rusak Mobil Warga Pakai Kelewang

Mistar.idRabu, 29 Oktober 2025 18.39
journalist-avatar-top
SD
oknum_polisi_di_sergai_diduga_aniaya_dan_rusak_mobil_warga_pakai_kelewang

Korban (kemeja kotak kotak hitam) didampingi PH saat di Mapolres Serdang Bedagai (foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Oknum personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) berinisial Bripka MS diduga telah melakukan penganiayaan dan perusakan serta pengancaman terhadap seorang sopir, Alfredo Siahaan, 21 tahun, di Jalan Perkebunan sawit Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Penasehat Hukum korban, Agustiawan, MR Prabowo dan Dedi Kurniawan, penganiayaan yang terjadi ini ketika korban dan diduga pelaku oknum polisi itu beriringan mengendarai mobil di jalan perkebunan menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Tiba tiba, pelaku dengan mengendarai mobil pickup akan mendahului mobil korban, namun karena jalan sempit pelaku tidak bisa mendahului korban. Ketika di jalan besar, pelaku mendahului mobil korban dan memberhentikan mobil pelaku didepan mobil korban langsung merusak mobil korban bagian kaca depan dan spion menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.

"Tiba tiba oknum polisi itu membacok kaca depan dan spion saya menggunakan kelewang sekitar panjang 1 meter. Selain itu, dia memukul bagian wajah saya serta mengancam akan membunuh," tuturnya.

Dikatakan Agustiawan, kedatangannya ke Polres Serdang Bedagai untuk memastikan dan mengkoordinir sejauh mana perkara yang sudah dialami kliennya.

"Kehadiran kami disini pun juga untuk mempertanyakan dua surat laporan, yang mana laporan pertama itu di propam terkait dengan arogansinya seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Yang kedua terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan, perusakan, bahkan sampai pengancaman yang dialami oleh klien kami Alfredo Siahaan," ujarnya.

Dia meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai, penyidik, propam dan penyidik tindak pidana umum agar objektif dalam menangani perkara yang dialami korban.

"Perkara, peristiwa yang dialami oleh klien kami ini, ini sudah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. Kami tidak menjamin apakah ada korban-korban yang lain. Maka dari itu, atas nama klien kami ini, kami memperjuangkan agar mendapatkan keadilan jangan hanya karena ini oknum yang kami laporkan jangan sampai berhenti sampai disini," ucapnya.

Diketahui, dua laporan ini tercatat pada nomor STPL: 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/01/X/2025/Sipropam.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Sergai Ipda Hendrik Ika Pandu Winata mengatakan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN