Pembalakan Liar di Hutan Lindung Harangan Repa: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara


Bekas penebangan kayu di kawasan Hutan Repa, Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun.(f:ist/mistar).
Simalungun, MISTAR.ID
Kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Harangan Repa, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menambah daftar panjang kerusakan hutan di Indonesia. Persoalan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan dan penanganan pemerintah terhadap kelestarian hutan masih sangat lemah.
Pemerintah tampak belum memandang serius perusakan hutan yang terjadi. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), perusakan hutan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang terorganisir dan berdampak lintas negara.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara (Sumut), Jaka Kelana, menyoroti lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal ini.
“Walhi Sumut melihat bahwa pola respon aparat masih sama, hanya sebatas komentar tanpa aksi nyata,” ujar Jaka saat dikonfirmasi Mistar mengenai kerusakan hutan lindung di Simalungun, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, pembiaran terhadap pembalakan liar akan berdampak serius pada kelestarian lingkungan dan kredibilitas penegakan hukum. Jika tidak segera ditindak, praktik ilegal ini akan semakin berkembang, apalagi jika terdapat pihak-pihak yang menjadi backing di balik aksi tersebut.
“Konservasi membutuhkan waktu lama dan biaya besar untuk mengembalikan lingkungan ke kondisi semula. Tidak cukup hanya menanam pohon, tetapi juga harus ada pengawasan intensif terhadap wilayah konservasi,” jelasnya.
Menurutnya, kegagalan konservasi bisa terjadi karena aktivitas manusia maupun faktor alam. Oleh karena itu, pencegahan kerusakan hutan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama.
Menanggapi kerusakan hutan lindung di Kelurahan Sipolha, Walhi Sumut menyatakan sikap tegas:
Mendesak pemerintah untuk mematuhi amanat UU P3H dengan segera membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) UU P3H.
Mengecam keras jika terdapat oknum yang terlibat dan membekingi praktik pembalakan liar.
Mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mencegah meluasnya pembalakan liar, terutama di kawasan Danau Toba, serta menindak tegas para pelaku perusakan hutan.
Meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melindungi pelaku pembalakan liar. (hamzah/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sengketa Konsumen di Siantar Didominasi Kredit Macet Ranmor