Sengketa Konsumen di Siantar Didominasi Kredit Macet Ranmor


BPSK Pematangsiantar saat melakukan mediasi. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar telah menangani 12 perkara yang masuk selama tahun 2024. BPSK Kota Pematangsiantar sendiri membawahi wilayah kerja Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Pakpak Bharat, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), dan Toba.
"Sementara untuk Januari hingga Mei 2025 ini sudah ada 4 pengaduan sengketa konsumen ke kita," ujar Kepala Sekretariat BPSK Pematangsiantar, Yanti Hutabarat, Rabu (14/5/2025).
Yanti menambahkan untuk sengketa konsumen yang kerap mereka tangani didominasi kredit macet terkait kendaraan bermotor (ranmor), sehingga kerap menimbulkan kasus perselisihan antara konsumen dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
“Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing yang menimbulkan permasalahan, karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” katanya.
Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, Yanti menjelaskan, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi, sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 350/MPP/Kep/12/2001.
Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan di persidangan mediasi, biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit. “Kemudian konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” ucapnya.
Yanti menambahkan masih sedikitnya perkara yang masuk ke BPSK Pematangsiantar tidak terlepas juga dari belum pahamnya semua lapisan masyarakat terhadap keberadaan tugas dan fungsi lembaga itu.
"Kita masih harus melakukan sosialisasi lebih masif lagi terkait keberadaan BPSK pada masyarakat luar," tuturnya. (abdi/hm24)