Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kayu Gelondongan Ditinggal Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Repa Disita Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 13.33
kayu_gelondongan_ditinggal_pelaku_pembalakan_liar_di_hutan_repa_disita_polisi

Petugas mengamankan kayu gelondongan yang disita dari kawasan hutan lindung di Dusun Repa, Kabupaten Simalungun. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun menyita kayu gelondongan yang ditinggal para pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Repa (Lingkungan IV), Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Penyitaan barang bukti kayu gelondongan itu dilakukan polisi, Jumat (25/4/2025), bersama petugas Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar, dengan tujuan untuk membuktikan tindak pidana dalam proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang membenarkan ihwal penyitaan barang bukti kayu gelondongan yang disita penyidik dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Simalungun.

"Benar, barang bukti sudah diserahkan petugas KPH ke Penyidik," ujar Herison, Selasa (29/4/2025).

Dari informasi yang dihimpun Mistar, adapun barang bukti kayu gelondongan yang disita polisi terdiri dari lima potongan kayu dan juga gergaji mesin.

Untuk diketahui, tahapan penyelidikan yang dilakukan polisi saat ini merupakan laporan UPT KPH II Pematangsiantar. Di mana ketika patroli, KPH menemukan adanya tanda-tanda pembalakan liar dan melaporkan dugaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKM) Lestari, Benson Marbun, mengatakan aktivitas penebangan kurang lebih berlangsung selama sepekan terakhir. Setidaknya ada empat hektar lebih lahan hutan yang pohon-pohonnya ditebang dengan gergaji mesin.

"Apa yang tersisa di Harangan Repa kini hanyalah luka terbuka. Hutan alam yang dulunya rapat dan lebat kini gundul. Bukan hutan pinus buatan yang dibabat, melainkan hutan alam asli yang telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun," ujarnya. (hamzah/hm24)

REPORTER: